SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Satreskrim Polres Klaten menyerahkan berkas perkara kasus jual beli jabatan dengan tersangka Agus Widodo alias Agus Kethoprak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.

Kepala Kejari Klaten, Yulianita, melalui Kasi Intelijen, Surono, saat ditemui wartawan, Selasa (16/7/2013), mengatakan berkas perkara tahap pertama tersebut diserahkan pada Senin (15/7/2013). Menurutnya, saat ini berkas tersebut masih dipelajari jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk untuk menanganinya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Nanti dalam waktu tujuh hari jaksa akan menentukan sikap. Kalau sudah lengkap nanti dinyatakan P18, kalau belum lengkap tentu P19. Berkas itu harus dilengkapi kembali sehingga dibutuhkan waktu 14 hari untuk mempelajarinya,” papar Surono.

Surono menjelaskan Agus Ketoprak dijerat dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. Agus ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan mantan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Klaten, Sofan, yang menjadi korban penipuan jual beli jabatan olehnya.

“Sesuai atau tidak dengan pasal yang dijerat, kami belum tahu. Nanti kita tunggu hasil pengkajian berkas oleh jaksa dulu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Danu Pamungkas, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Y Ragil Heru Susetyo, mengatakan berdasarkan hasil klarifikasi dapat disimpulkan bahwa Agus Ketoprak merupakan pelaku utama dalam kasus penipuan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

Dia menganggap keterlibatan Sofan hanya sebatas membantu. Menurut Danu, tidak menutup kemungkian Sofan juga terjerat Pasal 378 KUHP tersebut. Kendati demikian, sejauh ini tidak ada korban yang melaporkan Sofan ke Polres Klaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya