Soloraya
Jumat, 14 Juni 2013 - 08:22 WIB

MAKELAR JABATAN : Polres Klaten Klarifikasi BKD

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN–Satreskrim Polres Klaten mulai Kamis-Jumat (13-14/6/2013) intensif mengklarifikasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten terkait kasus penipuan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

Kepala Bidang (Kabid) Umum BKD Klaten, Djoko Purwanto alias Djoko Podang mengaku memenuhi panggilan Satreskrim Polres Klaten pada Kamis siang. Menurutnya, pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi perihal kasus penipuan jual beli jabatan yang menerpa birokrasi Klaten belakangan ini.

Advertisement

“Sekarang saya masih di Polres. Besok [hari ini] giliran Pak Kepala BKD [Cahyo Dwi Setyanta] yang akan diklarifikasi Polres,” papar Djoko Podang saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Kamis.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Danu Pamungkas, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Y Ragil Heru Susetyo, mengatakan klarifikasi terhadap BKD merupakan langkah pertama yang dilakukan untuk mengusut kasus dugaan penipuan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.

“Klarifikasi kepada BKD itu baru tahap awal. Ke depan, kami juga akan mengklarifikasi semua PNS yang menjadi korban dan sekaligus terduga pelaku penipuan,” ujar Danu saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten.

Advertisement

Danu menegaskan saat ini Polres Klaten baru memasuki tahap penyelidikan atas dugaan kasus penipuan jual beli jabatan yang melibatkan Kepala Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangkpol), Sofan dan Agus Krisbiantoro yang lebih akrab disapa Agus Ketoprak.

Dia mengakui jika berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait menunjukkan adanya indikasi pidana, pihaknya bisa menaikkan status menjadi penyidikan.

“Memang selama ini tidak ada laporan ke Polres, namun pengusutan kasus itu bermula dari informasi yang kami peroleh dari media massa yang gencar memberitakan masalah ini akhir-akhir ini,” papar Danu.

Advertisement

Danu mengakui masih terlalu dini untuk menyimpulkan siapa yang salah dalam kasus ini. Saat ditanya apakah Sofan bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, menurutnya, saat ini masih terlalu prematur untuk menyimpulkannya. Dia mengatakan penetapan Sofan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan jual beli jabatan sangat tergantung dari hasil krarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

“Sekarang masih sangat prematur. Kita tunggu saja bagaimana hasil klarifikasi kepada pihak-pihak terkait seperti para korban, BKD dan Sofan sendiri,” ungkapnya.S

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif