SOLOPOS.COM - Agus Kethoprak (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN–Terdakwa kasus makelar jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Agus Krisbiantoro alias Agus Ketoprak blak-blakan tentang uang yang diterima dari Sofan Agus mengaku uang senilai Rp70 juta pemberian Kepala Kesbangpol Sofan.

Kepada majelis hakim saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) kelas IB Klaten, Kamis (19/12/2013) Agus mengatakan uang tersebut tidak digunakan untuk mengurus promosi jabatan. Dia sadar posisinya sebagai seniman tidak bisa mempengaruhi kebijakan promosi jabatan dari Pemkab.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk mengikuti festival dalang se-Jawa Tengah (Jateng) selama tiga kali, salah satunya di Solo. “Karena saya butuh uang, jadi pemberian Sofan saya gunakan untuk mengikuti festival dalang se-Jateng,” katanya.

Hingga tenggat waktu yang dijanjikan, Sofan ternyata tidak kunjung dipromosikan. Bahkan, mutasi jabatan yang digadang-gadang pun tidak pernah ada. Sofan pun meminta agar uang Rp70 juta dikembalikan. Agus sebenarnya ingin mengembalikan uang tersebut, namun Sofan keburu melaporkan kasus tersebut ke ranah hukum.

Sebelumnya, sidang lanjutan yang digelar kemarin juga menghadirkan Kabid Umum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Joko Purwanto. Usai sidang, majelis hakim sempat menanyakan kepada terdakwa ikhwal penggunaan saksi yang meringankan.

Namun, Agus dan kuasa hukumnya memilih tidak menggunakan saksi tersebut. Majelis hakim pun memutuskan untuk melanjutkan sidang vonis kasus makelar jabatan pada 2 Januari 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya