SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan segera mencekal Bupati Karanganyar Rina Iriani lantaran diduga kuat menerima aliran dana proyek pembangunan Griya Lawu Asri (GLA).

MAKI secara resmi telah mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (18/10).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Praperadilan diajukan Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui kuasa hukum Kartika Law Firm Surakarta Arif Sahudi kepada Panitera Muda Pidana PN Karanganyar Restu Widodo nomor 02/Pid.Pra/2010/PN KRAY. Menurut Arif, MAKI memperkarakan kejaksaan lantaran sengaja mengulur-ulur waktu dengan tidak segera memproses Bupati Rina Iriani sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi GLA.

“Sejak awal MAKI telah melaporkan dugaan korupsi yang diduga melibatkan Tony Haryono (suami Rina Iriani-<I>red<I>) maupun Rina Iriani. Tapi hingga kini yang diproses hukum hanyalah Tony dan juga Handoko Mulyono dan Fransiska Riana Sari. Sementara Rina Iriani tak tersentuh sampai sekarang,” tegasnya.

Boyamin mengatakan Rina Iriani harus dicekal karena diduga kuat menikmati aliran GLA. Kejaksaan jangan menutup mata tidak segera menetapkan Rina (Bupati Karanganyar Rina Iriani-red) sebagai tersangka. Kejaksaan dinilai bertele-tele menetapkan Rina sebagai tersangka. Padahal yang terang-terangan secara jelas dalam setiap persidangan baik saksi kunci Tony Haryono, suami Rina sudah mengatakan aliran dana GLA ikut dinikmati Rina Iriani baik untuk pribadi maupun Pilkada lalu. Menurutnya, sangat tidak ada alas an apapun pihak Kejaksaan tidak menetapkan Rina sebagai tersangka.

Dengan demikian, lanjut dia, patut diduga bahwa Rina Iriani terbukti telah memenuhi unsur-unsur dalam menerima gratifikasi yang merupakan suatu tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 12 B UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Sampai sekarang Kejaksaan tutup mata tidak melakukan penyidikan terhadap Rina Iriani. Patut diduga telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum,” tuturnya.

Dikonfirmasi, Ketua PN Karanganyar RE Setiawan menyatakan telah menerima gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap Kejaksaan terkait penetapan tersangka Bupati Karanganyar Rina Iriani. Pihaknya menyatakan akan segera menyidangkan gugatan MAKI tersebut.  “Kami akan menyidangkan. Soal hasilnya tunggu hasil persidangan,” katanya.

Sementara Kasi Intel Kejari Karanganyar Eko Kuntadi mewakili Kajari Karanganyar Purwani Utama SH mengatakan pihaknya belum menerima tembusan gugatan praperadilan dari MAKI tersebut.

”Kami baru mendengar dari media soal itu (praperadilan-<I>red<I>). Kami belum bisa memberi komentar, karena gugatan kemana saja kami belum tahu,” katanya.

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya