SOLOPOS.COM - Rina Iriani (JIBI/SOLOPOS/dok)

Karanganyar (Solopos.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR, ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Sidang praperadilan terkait dengan kasus dugaan korupsi Perumahan Bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) itu digelar Selasa (18/10/2011) lalu.

Dalam sidang itu, MAKI meminta agar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Erwin Pamimpin Situmorang dan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, Widyopramono, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), ditetapkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan berikutnya. Selain itu, ia juga menggugat Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) yang belum mengambil alih kasus yang sudah menyedot perhatian publik itu. “Penetapan sebagai saksi itu untuk mengetahui keterangan tentang ada tidaknya campur tangan oknum di luar proses hukum,” ujar Presidium MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi Espos, Rabu (19/10/2011) siang.

Boyamin menilai dalam kasus dugaan korupsi GLA, nama Rina selalu disebut dalam dakwaan mantan Ketua KSU Sejahtera 2006, Handoko Mulyono; mantan Ketua Dewan Penasihat KSU Sejahtera, Tony Haryono, yang juga suami Rina. Dalam dakwaan itu, sebetulnya sudah menguatkan bahwa Rina terlibat dugaan korupsi GLA. Namun hingga kini yang bersangkutan belum juga dipanggil.

Dari kerugian negara senilai Rp 11 miliar, kata dia, yang diminta untuk mengembalikan baru senilai Rp 3,5 miliar. Ia menilai Rina harus bertanggung jawab terhadap sisa bantuan yang dikucurkan dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tersebut.

“Kami memiliki bukti dan datanya secara resmi. Tidak masalah bagi kami walaupun harus mengajukan praperadilan hingga 100 kali, karena kami menilai Kejakti tidak ada perhatian sama sekali terhadap kasus ini. Toh saya ini hanya menagih janji Kejakti terhadap pemanggilan Rina,” ungkap Bonyamin. Jika Rina menganggap apa yang dilakukan MAKI sebagai bentuk pencemaran nama baik dan fitnah, ia mempersilakan Rina melaporkan dirinya ke polisi.

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi, untuk ke sekian kalinya Rina membantah bahwa dirinya tidak terkait dengan kasus GLA. “Biarin saja, wong wis rampung kok dilok-lokke. Itu hanya menganggu kinerja saya saja,” kata Rina saat ditemui wartawan di Gedung Setda Karanganyar, Rabu siang. Rina mengaku menyerahkan segala urusan kasus itu ke penegak hukum, yang menurutnya sudah tahu mana yang harus dirampungkan dan mana yang harus diabaikan.

Saat ditanya tentang ada tidaknya pemanggilan Rina oleh Kejakti Jateng, ia mengatakan tidak tahu sama sekali tentang hal itu. “Lha wong aku neng kono ne ora mudheng. Saya anggap mereka yang menyangkutpautkan saya dengan kasus itu hanya mencari dosa. Mereka hanya mencari-cari kesalahan,” katanya.

fas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya