Soloraya
Senin, 9 Januari 2012 - 23:09 WIB

MAKI Siap Gugat Kejakti Terkait Kasus GLA

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR--Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) siap mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejakti) terkait penghentian penyidikan keterlibatan Bupati Karanganyar Rina Iriani dalam kasus dugaan korupsi GLA.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku menyesalkan pernyataan Kajakti Jateng Bambang Waluyo yang menyatakna pengusutan kasus GLA dihentikan. Padahal secara jelas Rina diduga menerima aliran subsidi terbanyak dan mestinya harus mengembalikan ke kas negara. Dalam persidangan dengan dua terpidana masing-masing mantan Ketua KSU Sejahtera Fransiska Rianasari dan Handoko Mulyono, Ketua KSU Sejahtera 2008 serta terdakwa Tony Iwan Haryono, Ketua Dewan Pengawas KSU Sejahtera yang juga suami Rina, Rina disebut menerima aliran dana subsidi terbanyak. Ini juga diperkuat dalam setiap dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ketiganya.

Advertisement

Sementara hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, dalam penyelewengan subsidi untuk pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dan program rehab rumah bersubsidi negara dirugikan Rp 21 miliar lebih. “Kalau Fransiska merugikan Rp 1,5 miliar, Handoko Rp 370 juta dan Tony merugikan negara Rp 3,2 miliar, total kerugian negara baru sekitar Rp 5 miliar. Dan dari keterangan saksi di persidangan, aliran terbanyak diduga diterima Bupati Rina. Ini yang harus dibuktikan dan segera diproses karena menyangkut uang negara,” tegasnya.

Jika tidak segera diusut tuntas, Boyamin khawatir kasus ini menimbulkan rasa tidak adil di benak masyarakat. Apalagi salah satu tugas kejaksaan menyelematkan aset dan keuangan negara. “Dalam kasus pencurian sepeda motor, penadah saja ikut dihukum apalagi korupsi. Kalau jaksa tidak sungguh-sungguh, jelas ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Boyamin.

MAKI juga siap mempraperadilankan kejaksaan. Sesuai rencana pengajuan gugatan praperadilan akan dilakukan pada pekan depan. ”Jangan sampai pihak yang menerima aliran dana terbanyak tidak mengembalikan. Bahkan uang negara menguap begitu saja,” katanya.

Advertisement

(JIBI/SOLOPOS/Indah Septiyaning W)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif