SOLOPOS.COM - Rusunawa Putri Cempo dibangun oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Jawa III (Jawa Tengah & D.I.Y.) Direktorat Jenderal Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu siap dihuni. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO – Untuk menyewa rusunawa yang ada di Kota Solo, Jawa Tengah, masyarakat harus memenuhi syarat, salah satunya maksimal dihuni lima tahun lamanya.

Harga sewa yang murah meriah membuat rusunawa di Kota Bengawan yang tersebar di 21 titik ini banyak diminati masyarakat. Adapun 21 rusunawa tersebut terletak di lima kecamatan, yakni Rusun Jurug A, Rusun Jurug B, Rusun Jurug C, Rusun Kerkov, Rusun Semanggi A, Rusun Semanggi B.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kemudian, Rusun Mojosongo A, Rusun Mojosongo B, Rusun Begalon I (Proses dikelola UPT Rumah Sewa), Rusun Begalon II, Rusun Putri Cempo A, Rusun Putri Cempo B, Rusun Putri Cempo C, Rusun Putri Cempo D, Rusun Putri Cempo E. Lalu, Rusun Mangkubumen, Rumah Deret RM Said, Rumah Deret Saharja, Rumah Deret Ketelan I, Rumah Deret Ketelan II, dan Risha Semanggi.

Untuk harga sewanya rusunawa di Solo juga terbilang sangat murah, yakni paling mahal Rp100.000 per bulan untuk lantai I, lantai II Rp90.000 per bulan, lantai III Rp80.000 per bulan, dan lantai IV Rp70.000 per bulan.

Namun, yang harus diketahui, penghuni rusunawa di wilayah yang kini dipimpin Gibran Rakabuming Raka ini maksimal ditinggali lima tahun. Menurut Pemkot Solo di laman resminya, rusunawa bukanlah hunian yang dapat ditempati warga Solo selamanya. Bangunan ini dikonsep sebagai sarana persiapan memiliki rumah sendiri.

Syarat dan Cara Sewa Rusunawa di Solo

Biaya sewanya pun sengaja diminimalkan supaya penghuni bisa menabung sebagian penghasilannya untuk membeli rumah pribadi. Maka dari itu, jika dirasa penghuni telah berkecukupan, akan diminta untuk mencari hunian lainnya.

Oleh karena itu, penghuni akan diberikan Surat Izin Penghunian (SIP) yang bisa diperpanjang setiap tahun dan maksimal perpanjangan sebanyak lima kali. Nah, untuk menyewa rusunawa di Solo tersebut, berikut ini syarat dan caranya.

  • Warga Solo dibuktikan dengan KTP Kota Solo.
  • Sudah menikah dengan jumlah anggota keluarga minimal satu orang dan maksimal tiga orang.
  • Tidak mempunyai rumah dibuktikan dengan surat keterangan RT, RW, dan kelurahan.
  • Berpenghasilan UMR Kota Solo sampai dengan Rp2,5 juta per bulan.
  • Surat keterangan penghasilan.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi surat nikah.
  • Pas foto berwarna suami istri 4 x 6.
  • Surat permohonan sebagai calon penghuni yang ditujukan kepada Kepala UPTD Rumah Sewa.

Jika memenuhi syarat tersebut, untuk menyewa rusunawa di Kota Solo caranya, masyarakat Solo bisa membawa seluruh persyaratan tadi ke Kantor UPTD Rumah Sewa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya