SOLOPOS.COM - Bangunan Benteng Vastenburg yang disita Kejaksaan karena milik aset terpidana kasus PT Jiwasraya Benny Tjokrosaputro, Kamis (27/7/2023). (Solopos.com/Joseph Howi Widodo)

Solopos.com, SOLO– Aset Pemkot Solo seperti Mal Pelayanan Publik dan Gladak Langen Bogan atau Galabo Solo tidak termasuk sitaan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Solo Budi Murtono kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (27/7/2023) sore. Hak Pakai Pemkot Solo hanya di Mal Pelayanan Publik dan Galabo Solo di kawasan Benteng Vastenburg.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Budi menjelaskan ada dua pemilik lahan yang biasa digunakan untuk event. Pemkot Solo biasanya meneruskan izin pemakaian kawasan Benteng Vastenburg untuk event tertentu dari pemohon kepada pemilik asetnya.

“Kalau ada kegiatan di sana itu kan ada dua lahan yang kami gunakan, di depan halaman depan itu kan milik Duta Merlin. Kalau yang dalam itu kan milik Gapuratama,” jelas dia.

Menurut Budi, pemilik aset tidak mengenakan tarif kepada pengguna atau penyelenggara event apabila tidak menerapkan tarif kepada para pengunjung. Namun penyelenggara event diwajibkan menjaga kebersihan, antara lain bertanggung jawab dengan sampahnya.

“Tapi kalau event-nya itu panitia itu memungut biaya, menjual karcis, atau apa lah itu, nanti harus rembukan dengan si pemilik lahan,” ujar dia.

Menurut dia, halaman depan Benteng Vastenburg bisa digunakan untuk kegiatan atau event karena tidak termasuk bagian dari sitaan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.  BPKAD Kota Solo masih berkoordinasi dengan kejaksaan terkait area dalam Benteng Vastenburg.

“Yang dalam itu kelihatannya kan termasuk yang disita. Nah itu kita lagi koordinasi sama Kejaksaan nanti langkah-langkah prosesnya gimana. Kami masih koordinasi, belum bisa ngomong,” paparnya.

Ditanya apakah Pemkot Solo akan mengikuti lelang PPA Kejaksaan Agung terkait lahan yang disita di kawasan Benteng Vastenburg, Budi menunggu kebijakan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Terpisah, Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa menjelaskan ada sejumlah bidang lahan di kawasan Benteng Vastenburg. Teguh menunggu kebijakan Wali Kota Solo apakah memungkinkan Pemkot Solo berupaya mendapatkan aset yang disita  Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya