Soloraya
Kamis, 20 September 2018 - 04:00 WIB

Maladministrasi Tak Terbukti, Lahan HP 105 Solo Segera Dieksekusi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera mengeksekusi lahan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180804/489/931837/senin-penghuni-hp-105-jebres-solo-harus-angkat-kaki" title="Senin, Penghuni HP 105 Jebres Solo Harus Angkat Kaki">hak pakai (HP) Pemkot Nomor 105</a> di Jebres Tengah, Jebres.</p><p>Eksekusi lahan dikerjakan setelah ada rekomendasi dari Ombudsman terkait dugaan maladministrasi dalam penertiban lahan HP 105, turun. Sesuai laporan hasil penyidikan (LHP), Ombudsman menyatakan dugaan maladministrasi tidak terbukti.</p><p>&ldquo;Rekomendasi Ombudsman sudah jelas tidak ada temuan maladministrasi. Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk melakukan pengosongan lahan,&rdquo; kata Rudy sapaan akrab Wali Kota ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (19/9/2018).</p><p>Dalam rekomendasi itu, Pemkot juga diminta menggelar pertemuan ulang dengan para penghuni lahan tersebut. Pertemuan tersebut telah dilaksanakan Pemkot dan dihadiri sebagian penghuni <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180403/489/907703/warga-jebres-tengah-solo-kukuh-bertahan-di-tanah-pemerintah" title="Warga Jebres Tengah Solo Kukuh Bertahan di Tanah Pemerintah">tanah HP 105</a>.</p><p>Di pertemuan itu, Pemkot menyampaikan kembali rencana pengosongan lahan berikut solusi yang ditawarkan. Di antaranya tawaran menempati rumah susun sewa sederhana (rusunawa) bagi warga yang belum memiliki tempat tinggal pengganti.</p><p>Selain itu Pemkot menawarkan lokasi usaha di Pasar Panggungrejo, bagi mereka yang memiliki tempat usaha. Kemudian Pemkot akan memberikan ongkos bongkar dan angkut bagi warga. Besaran ongkos angkut Rp500.000 dan bongkar Rp65.000 per meternya.</p><p>&ldquo;Kalau tawaran itu tidak disepakati ya sudah, eksekusi dijalankan. Lahan itu kan juga akan digunakan untuk pengembangan STP [Solo Techno Park],&rdquo; katanya.</p><p>Pemkot sebelumnya telah melayangkan surat peringatan (SP) III kepada belasan penghuni<a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180415/489/910552/8-keluarga-penghuni-lahan-hp-105-mau-pindah-pemkot-solo-beri-dispensasi" title="8 Keluarga Penghuni Lahan HP 105 Mau Pindah, Pemkot Solo Beri Dispensasi"> tanah HP 105.</a> SP III ini juga akan menjadi dasar bagi Satpol PP untuk mengeksekusi lahan tersebut.</p><p>&ldquo;Saiki meh nunggu apa meneh [sekarang mau menunggu apa lagi]?. Kami juga sudah memberi solusi, kalau tetap menolak ya sudah eksekusi jalan,&rdquo; katanya.</p><p>Pemkot mengancam akan menempuh jalur hukum jika penghuni tanah HP Nomor 105 ngotot bertahan di lokasi tersebut. Pemkot memastikan keinginan warga untuk mendapatkan sertifikat tetap tidak bisa dikabulkan.</p><p>Kepala Satpol PP Solo Sutarjo mengaku masih menjalin komunikasi dengan penghuni lahan HP 105. Dia masih mempertimbangkan sisi kemanusian dalam menertibkan hunian HP 105.</p><p>&ldquo;Saya tetap berharap warga sudah meninggalkan hunian sebelum Satpol PP membongkar paksa bangunan bangunan,&rdquo; katanya.</p><p>Satpol PP tetap membuka komunikasi jika ada warga yang mulai berubah pikiran untuk menerima ongkos ganti rugi dan meninggalkan lahan HP 105.</p><p>&ldquo;Solusi-solusi terus kami tawarkan kepada mereka. Namun tidak boleh seseorang itu sakarepe dhewe atau pokoke. Apalagi dibantah tanpa ada dasar yang bisa diterima. Kami sesuaikan dengan regulasi," kata Sutarjo.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif