Soloraya
Jumat, 8 Februari 2019 - 13:15 WIB

Malam Ini, Polresta Solo Gelar Perkara Pelanggaran Kampanye Ketum PA 212

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Polresta Surakarta akan menggelar perkara dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2019 oleh Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, Jumat (8/2/2019) malam ini.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, meminta semua pihak tidak coba-coba mengintervensi penyelidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye saat Tablig Akbar 212 di Bundaran Gladak, Solo, Minggu (13/1/2019) lalu.

Advertisement

Menurut dia, polisi pasti bersikap profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus itu. Pernyataan itu disampaikan Kapolresta saat diwawancarai wartawan menjelang berakhirnya pemeriksaan Slamet Maarif, Kamis (7/2/2019).

“Hasil pemeriksaan pihak-pihak terkait pada akhirnya akan disimpulkan penyidik. Biarkan penyidik bekerja dengan tenang. Jangan intervensi penyidik. Kami akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutur dia.

Kombes Pol. Ribut menjelaskan penyelidikan dugaan pelanggaran kampanye oleh Slamet Maarif merupakan hasil kerja bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Polresta Surakarta, Kejari, dan Bawaslu Solo.

Advertisement

Sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa polisi sejak pelimpahan penanganan dari Bawaslu Solo ke Satreskrim Polresta Surakarta, Jumat (1/2/2019) lalu. Polisi punya waktu 14 hari sejak pelimpahan itu untuk menyimpulkan hasil penyelidikan.

“Kami proses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Kami profesional dan transparan,” sambung dia.

Penjelasan senada disampaikan Wakapolresta Solo, AKBP Andy Rifai, saat diwawancarai wartawan di sela-sela pemeriksaan Slamet Maarif. Menurut dia, penyidik Polresta tidak hanya memeriksa Slamet Maarif.

Advertisement

Ada beberapa saksi yang sudah dan akan diperiksa di antaranya panitia penyelenggara Tablig Akbar 212, saksi yang melihat ceramah Slamet, pelapor, dan Bawaslu.

“Sudah ada konstruksinya. Penyidik akan melihat dari pasal-pasal yang disangkakan. Nanti tergantung penyidik apakah dibutuhkan saksi lain termasuk saksi ahli bahasa, pidana, perundang undangan, dan saksi ahli agama,” terang dia.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli, mengatakan pemeriksaan Slamet Maarif oleh penyidik pada Kamis atas kapasitas yang bersangkutan sebagai saksi. Polisi akan menggelar perkara tersebut pada Jumat (8/2/2019) malam.

“Saat ini masih tahap pemeriksaan. Kami perlu gelar perkara ya nanti tunggu hasil gelar. Kami profesional dan tidak main-main dalam menangani kasus ini. Masih ada beberapa saksi yang akan kami periksa dalam kasus ini,” ujar dia.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif