Soloraya
Jumat, 30 April 2021 - 12:08 WIB

Malam-Malam Bikin Bising di Solo, 7 Motor Berknalpot Brong Dikukut Polisi

Ichsan Kholif Rahman  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi jajaran Polresta Solo menyita tujuh sepeda motor berknalpot brong di kawasan Jl. Dr. Radjiman pada Jumat (30/4/2021) dini hari. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO -- Sebanyak tujuh sepeda motor berknalpot brong disita Tim Sparta Sat Sabhara Polresta Solo di Jl. Radjiman, Laweyan, Solo, pada Jumat (30/4/2021) dini hari. Sepeda motor tersebut disita saat Tim Sparta menggelar patroli malam di kawasan Laweyan, Solo.

Penertiban motor berknalpot brong ini dilakukan untuk mencegah aksi balap liar, sekaligus agar tidak mengganggu warga Solo yang tengah beristirahat pada malam hari.

Advertisement

Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan saat polisi berpatroli di kawasan Jl. Radjiman, tim melihat beberapa anak muda nongkrong.

Baca juga: 10 Berita Terpopuler : Alasan Pembunuhan Klaten - 3 Pentol Ngehits di Sragen

Advertisement

Baca juga: 10 Berita Terpopuler : Alasan Pembunuhan Klaten - 3 Pentol Ngehits di Sragen

Saat dicek para pemuda itu membawa sepeda motor tidak sesuai standar aturan lalu lintas. Lantas kepolisian menyita tiga motor Yamaha R25, Honda CBR, Honda CB, Vespa Matic, dan Suzuki Satria F, yang seluruhnya menggunakan knalpot brong.

Ada beberapa alasan mengapa penertiban ini digelar. “Kami mengantisipasi aksi balap liar. Seluruhnya melebihi batas emisi kebisingan suara dan telah kami serahkan ke Satlantas Polresta Solo untuk ditilang. Jangan sampai masyarakat Solo terganggu saat beristirahat khususnya di bulan Ramadan,” papar dia kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Advertisement

Denda untuk Pelanggar

Dia menambahkan penertiban motor berknalpot brong itu mengacu Pasal 285 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Regulasi itu berlaku untuk setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Pelanggar atur ini didenda dengan nilai paling banyak Rp250.000 atau kurungan selama satu bulan.

Advertisement

Baca juga: Hitung-Hitungan Nilai THR Presiden dan Wakil Presiden, Ratusan Juta?

Kompol Sutoyo menambahkan sesuai arahan pimpinan, jajaran Polresta Solo Polresta tidak menoleransi pengguna motor berknalpot brong yang melintas di jalanan Kota Solo.

Pelanggar aturan tersebut wajib mengganti knalpot mereka dengan knalpot standar langsung di Mako Satlantas Polresta Solo setelah menyelesaikan denda tilang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif