Soloraya
Senin, 29 Juni 2020 - 15:54 WIB

Malam Minggu War-Wer, 6 Motor Berknalpot Brong Disita Polisi Solo

Ichsan Kholif Rahman  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengendara sepeda motor berknalpot brong yang ditangkap Polsek Laweyan, Solo, dalam Operasi Knalpot Brong pada Sabtu (27/6/2020) malam. (Istimewa/Polsek Laweyan)

Solopos.com, SOLO -- Enam sepeda motor disita polisi di Laweyan, Solo, karena menggunakan knalpot brong yang bikin bising dan mengganggu kenyamanan masyarakat pada Sabtu (27/6/2020) malam.

Polisi terus mengintensifkan operasi knalpot brong untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong.

Advertisement

Kapolsek Laweyan, AKP Ismanto Yuwono, kepada Solopos.com, Senin (29/6/2020), mengatakan jajaran Polsek Laweyan dalam beberapa waktu terakhir menerima keluhan masyarakat tentang banyaknya sepeda berknalpot brong berkeliaran di jalan.

Kejari Solo Musnahkan Puluhan Handphone dan Ratusan Gram Sabu-Sabu

Advertisement

Kejari Solo Musnahkan Puluhan Handphone dan Ratusan Gram Sabu-Sabu

Dalam operasi pada Sabtu (27/6/2020) malam di wilayah Polsek Laweyan, Solo, polisi menyita enam sepeda motor berknalpot brong. Pemilik sepeda motor kena sanksi tilang dan bisa mengambil sepeda motor mereka dengan syarat membawa knalpot standar.

"Pengendara yang tertangkap tentunya kami tilang. Lalu, pemilik sepeda motor wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot standar," ujarnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.

Advertisement

Polisi Bubarkan Warga Hendak Pesta Miras di Ruko Terminal Sukoharjo

Menurutnya, dalam operasi polisi itu diketahui banyak masyarakat Solo yang menggunakan sepeda motor berknalpot brong dalam aktivitas sehari-hari. Padahal hal itu melanggar peraturan lalu lintas.

"Para pemilik sepeda motor juga kami minta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar di Mako Satlantas Polresta Solo. Banyak keluhan knalpot brong karena bising dan mengganggu pengguna jalan lain," papar dia.

Advertisement

Ia mengimbau masyarakat mematuhi aturan dan rambu lalu lintas saat berkendara termasuk knalpot yang semestinya. Menurutnya, penggunaan knalpot standar itu demi keamanan dan keselamatan pengguna kendaraan.

Demam, 1 Pendaki Gunung Lawu Asal Sragen Diisolasi 2 Jam

Juga supaya suara bising knalpot brong tidak mengganggu pengguna jalan lain. Ia menambahkan petugas Satlantas Polresta Solo telah ditugaskan di beberapa lokasi yang marak pengguna jalan menggunakan knalpot brong.

Advertisement

Selain itu petugas juga masif menyosialisasikan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona. Patroli Satlantas Polresta Solo kini turut mengedukasi masyarakat terkait bahaya benang gilas layangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif