Soloraya
Kamis, 12 November 2020 - 15:57 WIB

Maling Bacok Korban Di Jebres Solo Ternyata Residivis Pengeroyokan 3 Tahun Lalu

Ichsan Kholif Rahman  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Plh Kapolsek Jebres Kompol Sugiyo (kiri) memeriksa pelaku pencurian dengan kekerasan dua ekor burung di Mapolsek Jebres pada Kamis (12/11/2020) sore. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Maling burung yang bacok korban di kawasan Pucangsawit, Jebres, Solo, Rabu (11/11/2020) sore lalu, David Bagus, 29, ternyata residivis kasus pengeroyokan pada 2017 lalu.

Warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, tersebut juga baru bebas dari hukuman 11 bulan penjara pada September lalu akibat kasus pencurian burung milik warga Laweyan, Solo.

Advertisement

Plh Kapolsek Jebres, Kompol Sugiyo, kepada wartawan di Mapolsek Jebres, Kamis (12/11/2020), menjelaskan sebelum beraksi di Pucangsawit, David mencuri burung di Solo Baru, Grogol, Sukoharjo.

Kabar Buruk, 7 Pasien Covid-19 Solo Meninggal Dalam Sehari, Positif Tambah 40 Orang

Advertisement

Kabar Buruk, 7 Pasien Covid-19 Solo Meninggal Dalam Sehari, Positif Tambah 40 Orang

“Jenis burung yang dicuri sama dengan burung yang dicuri di Pucangsawit yakni jenis kacer. Memang pelaku ini spesialis maling burung karena lebih mudah,” paparnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ia menambahkan dari kejadian maling burung yang bacok korban di Pucangsawit, Jebres, Solo, itu, jajaran Polsek Jebres menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio putih berpelat nomor AD 2293 ZM.

Advertisement

Maling Bacok Korban Saat Tepergok Nyolong Burung Di Jebres Solo

Kapolsek mengungkapkan kronologi kasus pencurian itu. Awalnya pelaku berkeliling mencari sasaran pencurian. Celurit yang dibawa ia letakkan di bawah dasbor sepeda motor.

Saat melintas di rumah korban berinisial AS, maling mendengar suara burung di teras belakang rumah. Pelaku lantas mengendap-endap masuk ke bagian belakang rumah.

Advertisement

AS yang mengetahui ada maling tengah mengambil burung mencegat ke bagian depan rumah saat pelaku melarikan diri. Korban yang merupakan warga Pucangsawit, Jebres, itu pun berusaha menangkap si maling, namun malah kena bacok pada bagian tangan.

Bermula Dari 1 Guru Positif Tanpa Gejala, Begini Kronologi Penularan Covid-19 SMAN 1 Polokarto Sukoharjo

“Kondisi korban baik-baik saja saat ini. Luka bacok di tangan sudah mendapat penanganan medis di rumah sakit. Burung milik korban ini juara lomba, nilainya Rp16,5 juta,” papar Kompol Sugiyo.

Advertisement

Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara itu, tersangka mengaku tidak mengetahui burung itu berkualitas bagus atau tidak. Ia hanya mengetahui jenis burung kacer yang biasa ia curi.

“Saya cuma andalkan bunyi, kalau pas lewat ada burung bunyi saya ambil. Tidak tahu burung kualitas atau tidak. Saya menjual ke pasar hewan Rp500.000,” paparnya.

Enggak Nyangka, Rumah Tua Widuran Ini Pernah Ditinggali Permaisuri Raja Solo dan Lahirkan Banyak Seniman Top

Pelaku mengaku membawa celurit itu untuk berjaga-jaga jika tertangkap. Residivis maling itu mengaku nekat bacok korban yang merupakan warga Pucangsawit, Jebres, karena terdesak saat melihat warga hendak menangkapnya.

David mengaku penghasilannya menjadi seorang buruh mebel tidak mencukupi. Ia hanya memperoleh penghasilan Rp270.000 per pekan. Karena itulah ia nekat mencuri burung dengan harapan memperoleh penghasilan tambahan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif