Solopos.com, SOLO -- Seorang maling nekat bacok korban saat tepergok tengah berusaha mencuri burung di kawasan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Solo, Rabu (11/11/2020).
Unit Reskrim Polsek Jebres mengamankan pemuda berinisial DV, 29, warga Sangkrah, Pasar Kliwon, itu dari amuk massa.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Informasi yang Solopos.com peroleh, maling itu berniat mencuri seekor burung kacer dan seekor burung cucak hijau milik AS, 45, warga Pucangsawit, Jebres, Solo, Rabu sore. Pelaku nekat membacok korban menggunakan celurit saat upayanya melarikan diri digagalkan oleh korban.
Kanit Reskrim Polsek Jebres Iptu Wahyu Riyadi mewakili Kapolsek Jebres Kompol Suharmono kepada wartawan mengatakan bacokan celurit pelaku mengenai bagian tangan korban. Saat berusaha kabur, maling tersebut tertangkap oleh warga.
Maling yang bacok korban di Jebres, Solo, itu sempat dihajar massa sebelum diamankan petugas Linmas dan kepolisian. “Nilai burung itu sekitar Rp16,5 juta. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk kami periksa sesuai prosedur yang berlaku,” paparnya.
Bernilai Jutaan Rupiah
Ia menjelaskan saat aksi pencurian itu terjadi, korban beserta anaknya tengah berada dalam rumah. Mereka awalnya mendengar suara sepeda motor berhenti depan rumah.
Sekeluarga Meninggal Termasuk Pengantin Baru, DKK Sragen Belum Sebut Klaster Hajatan
Saat itu dua ekor burung bernilai jutaan rupiah milik korban berada di teras rumah. Korban pun lantas mengecek sumber suara sepeda motor itu. Ternyata, pelaku tengah mengambil dua burung itu beserta kandangnya.
Korban pun mengejar pelaku sembari meminta bantuan warga. Sekitar 300 meter dari rumah, korban berhasil mengejar pelaku yang melarikan diri.
11 Guru Positif Covid-19, SMAN 1 Polokarto Sukoharjo Tutup Sementara
Saat warga hendak menangkapnya, maling asal Sangkrah, Solo, itu tiba-tiba mengeluarkan sebilah celurit yang langsung bacok ke tangan korban.
Warga yang mengetahui aksi pelaku langsung menghakimi pelaku sebelum polisi datang dan mengamankan pelaku. Polisi menjerat pelaku Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara.