SOLOPOS.COM - Pencuri helm di toko wilayah Jogonalan yang ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Klaten dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (7/2/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten menangkap maling yang menggasak belasan helm di salah satu toko helm di tepi jalan raya Jogja-Solo, Desa Plawikan, Kecamatan Jogonalan. Sementara, satu pelaku lainnya masih diburu polisi.

Pencurian itu terjadi pada Jumat (20/1/2023) pukul 03.00 WIB. Pelaku yang tertangkap bernama Abidin, 38, warga Kecamatan Banyudono, Boyolali. Sementara satu pelaku lainnya berinisial S yang masih buron juga merupakan warga Boyolali.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kedua pelaku mencuri 16 helm berbagai merek dari toko tersebut. Nilai total kerugian yang dialami pemilik toko mencapai Rp28,9 juta. Saat beraksi, kedua pelaku yakni Abidin dan satu pelaku lainnya berinisial S, berangkat dari wilayah Solo menuju Klaten mengendarai mobil Honda Jazz milik S.

Saat tiba di wilayah Jogonalan, Klaten, dua maling tersebut berhenti di dekat salah satu toko helm. Mereka langsung turun dan membuka paksa gembok pada beberapa pintu toko menggunakan linggis serta tatah.

Setelah berhasil masuk, mereka mengambil helm di dalam toko secara acak dan dimasukkan ke mobil. Gembok yang dicongkel juga mereka kantongi. Belasan helm curian mereka jual ke daerah Wonogiri.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Klaten oleh pemilik toko. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku di rumahnya.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, mengatakan Abidin ditangkap sekitar sepekan lalu di rumahnya oleh tim Resmob Satreskrim Polres Klaten.

“Satu pelaku lainnya masih dalam pencarian dan mudah-mudahan segera tertangkap,” kata Umar saat digelar pers rilis di Polres Klaten, Selasa (7/2/2023).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya, maling helm di Klaten itu kini mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Abidin mengaku baru kali pertama mencuri. Dia beralasan nekat mencuri lantaran terlilit utang Rp10 juta. “Saat mencuri kawan saya [S] yang mencongkel gembok, saya bantu mencongkel pintu. Saya menggunakan alat [tatah] yang memang buat alat kerja sehari-hari,” kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang kayu tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya