SOLOPOS.COM - Pelaku pencurian mobil di rumah mewah wilayah Klaten ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten. Foto diambil Kamis (9/3/2023). (Istimewa/Humas Polres Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten membekuk maling yang membobol rumah mewah di Jl Sulawesi, Kelurahan Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah. Pelaku yang beraksi seorang diri mencuri satu unit mobil Land Rover warna oranye, sepeda gunung, televisi, serta berbagai peralatan dapur.

Pencurian itu terjadi pada Senin (19/12/2022) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, rumah dalam kondisi tak berpenghuni alias kosong. Penghuni rumah saat itu tinggal di rumah lainnya di Bandung, Jawa Barat.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Hilangnya barang berharga di rumah tersebut diketahui penjaga rumah ketika melihat pintu garasi sudah dalam keadaan terbuka sekitar pukul 08.00 WIB di hari yang sama. Mobil yang semula terparkir di garasi sudah raib.

Saat dicek ke dalam rumah, kondisinya juga acak-acakan. Satu unit TV LED 50 inci, satu sepeda gunung, lampu hias, alat dapur, dan sejumlah perabotan raib. Penjaga kemudian melaporkan hal itu ke kerabat pemilik rumah.

Peristiwa itu lalu dilaporkan ke polisi. Nilai kerugian yang dialami pemilik rumah mewah di Klaten atas raibnya berbagai perabotan dan mobil yang digondol maling itu mencapai Rp1 miliar.

Tim Satreskrim Polres Klaten kemudian melakukan penyelidikan hingga diperoleh informasi jika ada mobil Land Rover berwarna oranye mirip dengan mobil yang dicuri ada di bengkel AC wilayah Karanganyar.

Mendapati informasi itu, polisi langsung mendatangi bengkel tersebut dan mobil berwarna oranye itu ternyata benar merupakan mobil yang dicuri dari salah satu rumah di wilayah Klaten. Namun, pengemudi tidak ada di lokasi tersebut.

Pada Selasa (28/2/2023), tim Resmob Satreskrim Polres Klaten menerima informasi maling yang membobol rumah mewah di Klaten itu berada di wilayah Boyolali. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya.

Pelaku diketahui bernama Sasongko alias Ompong, 38, warga Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Dia beraksi seorang diri. Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, mengatakan pelaku merupakan seorang residivis.

Pada 2017, Ompong terjerat kasus pencurian di Sukoharjo dan divonis tiga tahun penjara. Sebelum mencuri di rumah kosong di Klaten, Ompong mencuri sepeda motor di Kabupaten Grobogan yang digunakan sebagai sarana mencuri di Klaten.

Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, mengatakan menjelaskan pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. “Pelaku diancam hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” kata Wakapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya