Soloraya
Selasa, 4 Juni 2024 - 12:47 WIB

Maling Burung di Sragen Ditangkap saat Ambil Dompetnya yang Jatuh di TKP

Tri Rahayu  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Sidoharjo, Sragen, AKP Harno (tengah) menyampaikan ungkap kasus pencurian burung di Mapolres Sragen, pekan lalu. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN–Nasib apes menimpa seorang pemuda saat melancarkan aksinya mencuri burung kenari di Dukuh Bedowo, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, belum lama ini.

Dompet dan pakan ternak yang dibeli pemuda itu ternyata jatuh di lokasi kejadian setelah dirinya membawa kabur burung kenari milik toko pakan burung.

Advertisement

Gegara dompet yang tertinggal itulah, pemuda yang belakangan diketahui berinisial APP, 20, warga Duyungan, Sidoharjo, ditangkap aparat Polsek Sidoharjo, Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kapolsek Sidoharjo, AKP Harno, kepada Solopos.com, Selasa (4/6/2024), mengungkapkan pencuri burung itu ditangkap polisi saat kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) pencurian untuk mengambil dompet yang tertinggal.

Advertisement

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kapolsek Sidoharjo, AKP Harno, kepada Solopos.com, Selasa (4/6/2024), mengungkapkan pencuri burung itu ditangkap polisi saat kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) pencurian untuk mengambil dompet yang tertinggal.

Harno menerangkan awalnya korban mengendarai motor Suzuki Smash berpelat nomor AD 6349 AJE dan berhenti tidak jauh dari lokasi toko pakan burung. Dari lokasi itu, pelaku mengawasi situasi sekitar toko.

Kemudian, jelas dia, pelaku mendekati toko untuk membeli pakan burung. Setelah itu, pelaku membawa pakan burung dan dompetnya dimasukkan dalam plastik pakan burung itu. Plastik berisi pakan dan dompet dicantolkan di motor.

Advertisement

Setelah beberapa hari, kata dia, pelaku datang lagi ke lokasi kejadian dengan mengendarai motor yang berbeda dan bermaksud mengambil dompet.

Saat itulah, jelas Harno, korban langsung menghubungi Polsek Sidoharjo dan pelaku akhirnya ditangkap. Harno menerangkan pelaku ternyata pernah menjalani hukuman kasus pencurian kendaraan bermotor satu kali.

“Dari hasil pengembangan ada tiga kasus dengan tiga lokasi kejadian yang dilakukan pelaku di wilayah Sidoharjo dan semua objeknya burung. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Jadi tiga kasus dijadikan dalam satu perkara dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” jelasnya.

Advertisement

Harno mengatakan kasus kejahatan yang dilakukan pelaku ternyata modusnya sama di tiga lokasi. Dia mengatakan di tiga lokasi itu  mencuri burung jenis pleci, murai, dan kenari. Dia mengatakan pelaku ini pada setiap hari bekerja sebagai pedagang sandal keliling dengan penghasilan lumayan.

“Jadi pelaku kembali untuk mengambil dompet karena di dalam ada kartu ATM orang tuanya dan identitasnya,” terang dia.

Harno melanjutkan tiga tempat kejadian perkara itu dilakukan dalam waktu sebulan. Burung hasil curiannya, kata dia, ternyata juga belum dijual dan semuanya telah diamankan polisi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif