SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google.img)

Ilustrasi (google.img)

KLATEN- Tepergok mencuri burung, dua orang sahabat, yakni Heri Kusyanto, 30, warga Desa Tlobong, Kecamatan Delanggu, dan Winaryo, 25, warga Desa Bulan, Kecamatan Wonosari, Klaten harus mendekam di Mapolres Klaten, Selasa (15/5/2012).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Keduanya terbukti telah mencuri burung kicauan milik Anto, warga Polanharjo, Kecamatan Polanharjo, Klaten, akhir pekan lalu. Atas laporan korban,  aparat Polres Klaten menelusurinya ke sejumlah pasar burung di Kalten.

Dari berbagai informasi yang didapat oleh polisi, akhirnya ada seseorang yang menjual burung kicauan, yang ciri-cirinya seperti disebutkan oleh korban kepada polisi.  “Ternyata benar, saat kami selidiki, ternyata burung itu memiliki ciri-ciri fisik sebagaimana burung milik korban,” ujar Kasatreskrim Klaten, AKP Rudi Hartono, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja.

Tak berlangsung lama, akhirnya aparat menangkap kedua tersangka beserta barang bukti, yakni empat burung yang dicuri dari Anto. Saat itu, polisi mendapatkan informasi bahwa ada burung kicauan yang biasa diikutkan lomba, dijual murah. Karena curiga, akhirnya penjual burung tersebut ditelusuri.

Menurut Rudi, saat itu anggotanya berpura-pura sebagai pembeli. Petugas tersebut menjebak keduanya untuk bertemu di sebuah warung angkringan tak jauh dari rumah korban. Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga menyita burung dan sangkar yang diyakini sebagai milik korban.

Saat diperiksa di hadapan penyidik, tersangka mengaku mencuri burung tersebut karena kepepet tidak memiliki uang. AKP Rudi mengatakan, atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya