SOLOPOS.COM - Petugas Polres Sukoharjo mengintrogasi pelaku pencurian kotak amal di Toserba Laris. (Istimewa/Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO – Polres Sukoharjo berhasil membekuk pencuri kotak amal di Toserba Laris Sukoharjo pada Rabu (19/7/2023) lalu. Pelaku yang merupakan pengamen itu gagal melancarkan aksinya menggondol kotak amal, lantaran atap yang dipijaknya jebol.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo pada Jumat (4/8/2023) mengungkapkan pelaku yang melakoni pekerjaan sebagai pengamen jalanan tersebut merupakan pria berusia 43 tahun. AR merupakan warga asal Kabupaten Polmas, Sulawesi Barat.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pelaku diamankan pihak kepolisian setelah tertangkap warga telah mencuri kotak amal di Toserba Laris Sukoharjo. “Dalam aksinya itu, pelaku telah berhasil membawa uang curian sebesar Rp4.895.000,” terang Kasat Reskrim, Jumat.

AKP Teguh menjelaskan dalam aksinya pelaku memanjat dinding pagar di salah satu rumah di selatan Toserba Laris. AR kemudian mengendap masuk melalui jendela Toserba Laris. Setelah berhasil masuk swalayan, pelaku kemudian mencongkel kotak amal dan mengambil uang dalam kotak tersebut senilai Rp4,8 juta.

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku telah melakukan observasi dengan berpura-pura menjadi pembeli di Toserba Laris pada siang hari untuk melihat-lihat situasi dan kondisi setempat. Saat itu pelaku mengetahui ada kotak amal di lantai II Toserba Laris. ”Lalu di malam harinya, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan memanjat dinding pagar rumah di sebelah selatan Toserba Laris,” imbuh Kasat Reskrim.

AKP Teguh menerangkan, pelaku sedianya mencoba keluar dari Toserba Laris melalui jalan yang sama saat ia masuk. Namun sayangnya AR bak mendapat karma instan lantaran ia jatuh terperosok setelah asbes yang ia injak tiba-tiba jebol sehingga aksi pencurian itu diketahui warga.

“Saat pelaku terjatuh, warga sekitar yang mengetahuinya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo untuk penanganan lebih lanjut,” ujar AKP Teguh. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUH Pidana, tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya