Soloraya
Kamis, 14 Desember 2023 - 21:16 WIB

Maling di Wonogiri Dijebak saat Mau Ambil Mesin Perahu Curian di Persembunyian

Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri. (Freepik)

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang maling mesin perahu di area Waduk Gajah Mungkur (WGM), Nguntoronadi, Wonogiri, berhasil ditangkap warga dengan cara dijebak, Minggu (10/12/2023).

Maling yang diketahui berinisial FAB, 25, warga Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, itu kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Nguntoronadi Polres Wonogiri.

Advertisement

Berdasarkan informasi di laman tribratanews.wonogiri.jateng.polri.go.id, Kamis (14/12/2023), aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (9/12/2023). Korban bernama Wagiyanto, 49, mendapat informasi mesin perahu miliknya di area WGM telah hilang.

Mendapat informasi itu, Wagiyanto langsung memeriksa apakah benar mesin perahu miliknya diambil maling di area WGM Wonogiri. Setelah dicek ternyata benar, mesin perahu merek Honda GX 390 itu hilang.

Wagiyanto bersama warga kemudian mencari mesin perahu tersebut dan menemukannya di bangunan bekas warung makan di Dusun Tunggulsari, Desa Pondoksari, Kecamatan Nguntoronadi, Wonogiri.

Advertisement

Penasaran siapa yang telah mengambil dan menyembunyikan mesin perahu itu di bekas warung, Wagiyanto bersama warga berinisiatif membuat jebakan. Korban bersama warga menunggu di tempat tersembunyi di bangunan bekas warung itu.

Benar saja, pada Minggu (10/12/2023) malam, maling mesin perahu di area WGM Wonogiri itu datang untuk mengambil barang curiannya tersebut. Korban bersama warga kemudian menangkap maling itu dan menyerahkannya ke Polsek Nguntoronadi.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, membenarkan saat ini pelaku pencurian itu sudah ditahan di Mapolres Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Advertisement

FAB ditangkap dengan barang bukti berupa satu mesin perahu merek Honda GX 390. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif