Soloraya
Jumat, 26 Januari 2024 - 15:43 WIB

Maling Perhiasan di Eromoko Wonogiri Tertangkap, Ternyata Warga Pracimantoro

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polres Wonogiri menyidik tersangka pencurian perhiasan milik warga Desa Panekan, Eromoko, Wonogiri, di Mapolres Wonogiri, Jumat (26/1/2024). (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri menangkap maling perhiasan dan uang tunai senilai total Rp30 juta di rumah salah satu warga Desa Panekan, Kecamatan Eromoko, Wonogiri.

Tersangka berinisial, H, 37, ditangkap pada Jumat (26/1/2024) di rumahnya di Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan H mencuri sejumlah perhiasan dan uang tunai milik Sartini, 49, pada Jumat (8/12/2023) malam.

Advertisement

H mencuri sejumlah barang berharga itu ketika rumah korban dalam keadaan sepi. Korban saat itu tengah berjualan di pasar. “Modus operandinya pelaku masuk ke rumah yang dalam keadaan kosong [tanpa orang] melalui jendela dengan mencongkel menggunakan obeng,” kata Indra dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat.

“Tersangka kemudian mencuri perhiasan dan uang korban yang ada di dalam kamar,” tambahnya. Menurut Indra, korban baru mengetahui rumahnya di Eromoko, Wonogiri, dibobol maling dan perhiasannya hilang ketika pulang dari pasar pukul 23.00 WIB.

Kala itu korban melihat jendela rumahnya dalam keadaan terbuka. Padahal saat rumah ditinggal, semua jendela dan pintu sudah dikunci. Mengetahui hal itu, Sartini langsung mengecek kamarnya. Dia mendapati kondisi kamar berantakan.

Advertisement

Lemari di dalam kamar itu juga dalam keadaan terbuka. Sejumlah perhiasan emas seperti kalung, gelang, cincin, anting, dan liontin serta sejumlah uang tunai raib dicuri. Total nilai perhiasan dan uang tunai yang dicuri itu sekitar Rp30 juta.

Atas peristiwa itu, Sartini kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Eromoko pada Sabtu (9/12/2023). Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Eromoko dan Satreskrim Polres Wonogiri menyelidiki kasus tersebut. Hasil penyelidikan didapatkan informasi maling perhiasan di Eromoko, Wonogiri, itu berasal dari Kecamatan Pracimantoro.

”Setelah kami interogasi, dia mengaku telah mencuri perhiasan dan uang milik Sartini warga Desa Panekan,” ujar dia. Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menambahkan saat ini tersangka masih ditahan di sel tahanan Polres Wonogiri untuk mengikuti proses penyidikan.

Advertisement

Adapun barang bukti yang disita polisi berupa perhiasan emas seperti anting, kalung, dan cincin. Selain itu obeng dan sepeda motor Yamaha Vega ZR yang digunakan pelaku sebagai alat mencuri juga turut disita.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif