SOLOPOS.COM - Aparat Polres Wonogiri mengecek klinik di Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri yang menjadi tempat pencurian, Rabu (8/3/2023). (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri berhasil menangkap maling yang membawa kabur barang dan uang senilai total Rp124,8 juta milik Klinik Danang di Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri.

Tersangka ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (5/4/2023) atau hampir sebulan setelah kejadian pada Rabu (8/3/2023) lalu. Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan tersangka pencurian handphone dan sejumlah uang dengan nilai total mencapai Rp124,8 juta di Klinik Danang Ngadirojo itu berinisial AS, 27.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Selama ini ternyata pelaku kabur dan bersembunyi di rumah istrinya di Cibalong, Tasikmalaya. Polisi menangkap tersangka di rumah tersebut bermodal keterangan saksi-saksi, rekaman kamera CCTV di Klinik Danang, dan beberapa informasi yang dihimpun.

Pada awal April, polisi memperoleh informasi keberadaan maling pembobol klinik di Ngadirojo, Wonogiri. Berbekal informasi itu, pada Senin (3/4/2023) aparat Satreskrim Polres Wonogiri menyelidiki tersangka di Tasikmalaya.

“Rabu [5/4/2023] polisi menangkap AS. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut,” kata Anom kepada Solopos.com, Minggu (9/4/2023).

Menurut Anom berdasarkan keterangan pelaku, sepeda motor yang digunakan pelaku saat mencuri di Klinik Danang sudah ditukar tambah dengan sepeda motor merek lain. Selain itu, pakaian dan helm juga dibuang ke Sungai Bengawan Solo untuk menghilangkan jejak.

Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan di antaranya beberapa nota pembelian sepeda motor hasil kejahatan, beberapa motor meliputi satu unit sepeda motor Ninja 4 tak, Honda Tiger, dan Yamaha Filano.

“Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan,” ungkap Anom. Diberitakan sebelumnya, maling menyatroni klinik di Desa Pondok, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, Rabu (8/3/2023).

Terancam 7 Tahun Penjara

Pencurian itu diketahui kali pertama oleh salah satu petugas kesehatan berinisial BAP, setelah mengganti infus pasien pada pukul 03.38 WIB. “BAP dibangunkan pasien untuk mengganti infusnya yang sudah habis,” kata Anom.

Setelah mengganti infus pasien, BAP mencatatkan penggantian itu di ruang resepsionis. Di ruang tersebut semula ada dua ponsel yang yang sedang diisi daya baterainya, namun pada saat itu BAP melihat kabel pengisi daya sudah tidak lagi menancap pada ponsel dan telah raib.

BAP kemudian memangunkan petugas lain, BSN dan BAN untuk mencari ponsel tersebut dan tidak ketemu. Pada pukul 05.00 WIB mengecek ruang apotek dan kasir. Dia mengecek laci meja di ruangan tersebut dan terkejut mendapati beberapa dompet yang berisi uang tunai turut hilang.

Isi uang tunai dari masing-masing dompet tersebut mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah. Total kerugian dari pencurian itu mencapai Rp124,8 juta. Sebagian besar uang tunai itu merupakan milik klinik dan untuk keperluan operasional klinik.

Atas perbuatan pencurian itu, AS disangkakan melakukan tindak pidana pencurian. Sesuai dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maling yang beraksi di klinik wilayah Ngadirojo, Wonogiri, itu terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Video aksi pencurian dan penangkapan pelaku ini juga telah diunggah di akun Instagram resmi Resmob Polres Wonogiri @resmobwonogirii pada Sabtu (8/4/2023). Dari video itu, tampak pelaku mencuri sejumlah dompet dan memasukkannya ke tas pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya