Soloraya
Minggu, 9 April 2023 - 18:17 WIB

Maling Rp124 Juta di Klinik Ngadirojo Wonogiri Terciduk, Ngumpet di Rumah Istri

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polres Wonogiri mengecek klinik di Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri yang menjadi tempat pencurian, Rabu (8/3/2023). (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri berhasil menangkap maling yang membawa kabur barang dan uang senilai total Rp124,8 juta milik Klinik Danang di Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri.

Tersangka ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (5/4/2023) atau hampir sebulan setelah kejadian pada Rabu (8/3/2023) lalu. Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan tersangka pencurian handphone dan sejumlah uang dengan nilai total mencapai Rp124,8 juta di Klinik Danang Ngadirojo itu berinisial AS, 27.

Advertisement

Selama ini ternyata pelaku kabur dan bersembunyi di rumah istrinya di Cibalong, Tasikmalaya. Polisi menangkap tersangka di rumah tersebut bermodal keterangan saksi-saksi, rekaman kamera CCTV di Klinik Danang, dan beberapa informasi yang dihimpun.

Pada awal April, polisi memperoleh informasi keberadaan maling pembobol klinik di Ngadirojo, Wonogiri. Berbekal informasi itu, pada Senin (3/4/2023) aparat Satreskrim Polres Wonogiri menyelidiki tersangka di Tasikmalaya.

Advertisement

Pada awal April, polisi memperoleh informasi keberadaan maling pembobol klinik di Ngadirojo, Wonogiri. Berbekal informasi itu, pada Senin (3/4/2023) aparat Satreskrim Polres Wonogiri menyelidiki tersangka di Tasikmalaya.

“Rabu [5/4/2023] polisi menangkap AS. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut,” kata Anom kepada Solopos.com, Minggu (9/4/2023).

Menurut Anom berdasarkan keterangan pelaku, sepeda motor yang digunakan pelaku saat mencuri di Klinik Danang sudah ditukar tambah dengan sepeda motor merek lain. Selain itu, pakaian dan helm juga dibuang ke Sungai Bengawan Solo untuk menghilangkan jejak.

Advertisement

“Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan,” ungkap Anom. Diberitakan sebelumnya, maling menyatroni klinik di Desa Pondok, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, Rabu (8/3/2023).

Terancam 7 Tahun Penjara

Pencurian itu diketahui kali pertama oleh salah satu petugas kesehatan berinisial BAP, setelah mengganti infus pasien pada pukul 03.38 WIB. “BAP dibangunkan pasien untuk mengganti infusnya yang sudah habis,” kata Anom.

Setelah mengganti infus pasien, BAP mencatatkan penggantian itu di ruang resepsionis. Di ruang tersebut semula ada dua ponsel yang yang sedang diisi daya baterainya, namun pada saat itu BAP melihat kabel pengisi daya sudah tidak lagi menancap pada ponsel dan telah raib.

Advertisement

BAP kemudian memangunkan petugas lain, BSN dan BAN untuk mencari ponsel tersebut dan tidak ketemu. Pada pukul 05.00 WIB mengecek ruang apotek dan kasir. Dia mengecek laci meja di ruangan tersebut dan terkejut mendapati beberapa dompet yang berisi uang tunai turut hilang.

Isi uang tunai dari masing-masing dompet tersebut mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah. Total kerugian dari pencurian itu mencapai Rp124,8 juta. Sebagian besar uang tunai itu merupakan milik klinik dan untuk keperluan operasional klinik.

Atas perbuatan pencurian itu, AS disangkakan melakukan tindak pidana pencurian. Sesuai dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maling yang beraksi di klinik wilayah Ngadirojo, Wonogiri, itu terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Advertisement

Video aksi pencurian dan penangkapan pelaku ini juga telah diunggah di akun Instagram resmi Resmob Polres Wonogiri @resmobwonogirii pada Sabtu (8/4/2023). Dari video itu, tampak pelaku mencuri sejumlah dompet dan memasukkannya ke tas pelaku.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif