SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar terancam dijatuhi sanksi tegas hingga penurunan jabatan.

Hal ini dilakukan jika PNS tidak mematuhi ketentuan cuti bersama alias mangkir kerja tanpa ada alasan yang jelas. Pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran tahun 2010 akan dimulai dari tanggal Kamis-Senin
(9-13/9) mendatang. “Nanti kalau hari pertama masuk kerja ada PNS yang tidak masuk tanpa surat izin akan kena sanksi,” tegas Bupati Karanganyar Rina Iriani ketika dijumpai wartawan di sela pembagian zakat, Selasa (7/9).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Bupati mengatakan tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang terbukti mangkir ngantor . Kecuali, lanjut Bupati, jika PNS yang bersangkutan tidak masuk kerja lantaran sakit dan mengantongi surat izin. Bupati mengatakan bentuk sanksi yang akan diberikan mulai dari sanksi yang ringan hingga penurunan jabatan.

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya