Soloraya
Rabu, 8 September 2010 - 18:46 WIB

Mangkir kerja PNS terancam sanksi tegas

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar terancam dijatuhi sanksi tegas hingga penurunan jabatan.

Hal ini dilakukan jika PNS tidak mematuhi ketentuan cuti bersama alias mangkir kerja tanpa ada alasan yang jelas. Pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran tahun 2010 akan dimulai dari tanggal Kamis-Senin
(9-13/9) mendatang. “Nanti kalau hari pertama masuk kerja ada PNS yang tidak masuk tanpa surat izin akan kena sanksi,” tegas Bupati Karanganyar Rina Iriani ketika dijumpai wartawan di sela pembagian zakat, Selasa (7/9).

Advertisement

Bupati mengatakan tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang terbukti mangkir ngantor . Kecuali, lanjut Bupati, jika PNS yang bersangkutan tidak masuk kerja lantaran sakit dan mengantongi surat izin. Bupati mengatakan bentuk sanksi yang akan diberikan mulai dari sanksi yang ringan hingga penurunan jabatan.

isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Cuti Lebaran
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif