Soloraya
Minggu, 25 Maret 2018 - 19:35 WIB

Mangkunegaran Solo Gugat PTPN IX dan Menteri BUMN soal Revitalisasi PG Colomadu

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim Penataan Aset Mangkunegaran (PAM) memberikan keterangan pers terkait revitalisasi PG Colomadu di Café Tiga Tjeret, Solo, Minggu (25/3/2018) sore. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos

Tim Penataan Aset Mangkunegaran Solo menggugat PTPN IX dan Menteri BUMN soal revitalisasi PG Colomadu Karanganyar.

Solopos.com, SOLO — Tim Penataan Aset Mangkunegaran (PAM) berencana gugatan hukum Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan direksi PT Perkebuan Nusantara (PTPN) IX karena telah secara sepihak merevitalisasi Pabrik Gula (PG) Colomadu di Kabupaten Karanganyar.

Advertisement

Penanggung Jawab Tim PAM, Djaka Susanto, mengatakan pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN tidak pernah melibatkan Mangkunegaran untuk bermusyawarah terkait revitalisasi PG Colomadu. Bahkan dalam pemberian nama De Tjolomadoe untuk PG Colomadu setelah direvitalisasi, Mangkunegaran tak diajak berembuk.

Tim PAM menilai hal tersebut salah. Djaka menyebut sudah semestinya Mangkunegaran dilibatkan dalam agenda revitasliasi PG Colomadu mengingat PG Colomadu adalah milik Mangkunegaran.

Advertisement

Tim PAM menilai hal tersebut salah. Djaka menyebut sudah semestinya Mangkunegaran dilibatkan dalam agenda revitasliasi PG Colomadu mengingat PG Colomadu adalah milik Mangkunegaran.

“Kami akan melakukan upaya hukum terhadap apa yang telah dilakukan persatuan BUMN di PG Colomadu. Dari dulu kami cuma mengharapkan Mangkunagoro IX diuwongke, diajak bicara. Menghormati sejarah lah. Itu kan jelas-jelas bikinan Mangkunagoro IV,” kata Djaka saat jumpa pers degan wartawan di Café Tiga Tjeret, Minggu (25/3/2018) sore.

Baca juga:

Advertisement

Selaku pemilik PG Colomadu, kata dia, Pura Mangkunegaran tidak pernah memberikan izin kepada pihak mana pun hingga saat ini untuk merevitalisasi bangunan pabrik gula di barat Kota Solo tersebut.

“Ditambah lagi, Mangkunegaran baik K.G.P.A.A. Mangkunagoro VIII maupun K.G.P.A.A. Mangkunagoro IX tak pernah mengeluarkan palilah [izin] untuk melepas PG Colomadu kepada pihak mana pun. Dengan begitu sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN [Badan Pertanahan Nasional] atas kepemilikan lahan PG Colomadu untuk PTPN IX pada 2014 tidak sah. Palilah seharusnya merupakan dasar bagi BPN untuk mengeluarkan sertifikat,” jelas Djaka.

Ketua TIM PAM, Alqaf Hudaya, menyesalkan sikap Bupati Karanganyar yang tidak melaksanakan hasil pertemuan dengan Mensesneg pada 12 Mei 2017 lalu. Dia menyebut Bupati Karanganyar yang saat itu dijabat Juliyatmono diberikan mandat memfasilitasi pertemuan antara pihak terkait untuk mencari titik temu agar pembangunan PG Colomadu dapat memberikan manfaat kepada semua pihak baik Mangkunegaran, Pemkab Karanganyar, maupun PTPN IX.

Advertisement

Namun yang terjadi hingga saat ini adalah Bupati Kaaranganyar tak menggelar pertemuan tersebut. “Hingga saat ini pembangunan PG Colomadu terus berjalan dan Bupati Karanganyar tidak pernah memfasilitasi pertemuan para pihak dimaksud. Dengan begitu, Bupati Karanganyar bisa dikatakan tidak melaksanakan hasil pertemuan sekaligus membangkang perintah atasan, yakni Presiden,” terang Alqaf.

Bukan hanya PG Colomadu, Tim PAM juga mempersoalkan rencana Pemkot Solo yang akan memindahkan kegiatan belajar mengajar (KBM) SMPN 3 Solo, SMPN 5 Solo, dan SMPN 10 Solo. Pejabat Humas Tim PAM, Didik Wahyudiono, meminta Pemkot mempertahankan kompleks ketiga sekolah tersebut sebagai kawasan pendidikan seperti kebijakan Mangkunagoro VII.

Dia menegaskan kompleks SMPN 3 Solo, SMPN 5 Solo, dan SMPN 10 Solo adalah kawasan milik Mangkunegaran. Di kawasan tersebut pernah diresmikan sekolah keputrian oleh K.G.P.A.A. Mangkunagoro VII pada 12 Maret 1927.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif