SOLOPOS.COM - Tersangka YCA, 40, mantan Junior Manager Bisnis Perum Perhutani KPH Surakarta keluar dari Kantor Kejari Sragen dengan kondisi tangan diborgol, Kamis (25/8/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menetapkan YCA, 40, mantan Junior Manager Bisnis Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutam (KPH) Surakarta sebagai tersangka kasus korupsi dana Perhutani. Kerugian negara akibat kasus tersebut masih dihitung, namun diperkirakan di atas Rp100 juta.

Penyalahgunaan dana Perum Perhutani yang diperoleh dari pemanfaatan lahan oleh petani penggarap di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tangen, Sragen, tersebut diduga dilakukan tersangka dalam kurun 2017-2020.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kami menetapkan YCA selaku tersangka. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Tersangka langsung kami tahan selama 20 hari terhitung mulai Kamis [25/8/2022) ini,” jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen mewakili Kepala Kejari, Ery Syarifah, dalam jumpa pers di kantornya, Kamis.

YCA di tahan di Rumah Tahanan Polres Sragen untuk kepentingan penyidikan. Ada dua alasan kenapa penyidik menahan YCA. Alasan pertama, menurut Agung, ancaman hukuman pidana perkara yang menjerat tersangka lebih dari lima tahun. Alasan lainnya, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan kemungkinan mengulangi tindak pidana.

Baca Juga: Desa Jetak Sragen Bikin Terobosan Hukum Tanpa Meja Hijau

Didampingi Kasi Intel Kejari, Dipto Brahmono, Agung menjelaskan kerugian belum bisa dipastikan karena masih dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng). Namun Agung memperkirakan nominalnya di atas Rp100 juta.

“Jabatan tersangka itu mantan Junior Manager Bisnis Perum Perhutani KPH Surakarta. Ya, kantornya di KPH Surakarta tetapi kegiatannya di BKPH Tangen, Sragen. Jadi dugaan penyalahgunananya itu, ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya di Sragen. Ini terkait material perkara tidak bisa kami jelaskan lebih lanjut karena juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Agung.

Ia memastikan tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Sudah banyak saksi yang dimintai keterangan, di antaranya para petani. “Ada indikasi penyalahgunaan. Ya, diduga ada kegiatan yang tidak dilaksanakan atau kegiatan fiktif tetapi ada pertanggungjawabannya. Ada juga dugaan memalsukan pertanggungjawaban,” kata Agung.

Baca Juga: Perhutani Beri Bantuan Mesin Obras bagi Penyandang Disabilitas di Solo

YCA dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya