Penahanan dilakukan Rabu (22/9) seusai tersangka menjalani pemeriksaan untuk kali pertama oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari. Penjelasan itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Bambang Tedjo Manikwoyo saat ditemui Espos di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar Kamis (23/9).
“Perkembangan kasus saat ini mantan Kades Klodran (Endah Rahmanto-red) sudah kami tahan,” katanya.
Dia menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari melakukan pemeriksaan Selasa siang. Saat itu tersangka mengaku tidak dapat mempertanggung jawabkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2007 hingga 2009. Tersangka mengaku menggunakan APBDes untuk kepentingan pribadi. Namun Bambang tidak menyebutkan dana yang diselewengkan digunakan untuk kepentingan apa oleh tersangka.
Penahanan sendiri dilakukan untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri dan guna mempermudah proses hukum. Menurut Bambang saat ini penyidik masih menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Endah Rahmanto.
Bambang melanjutkan Endah Rahmanto merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi APBDes Klodran dengan taksiran kerugian Negara sekitara Rp 285.984.840. Saksi yang sebelumnya diperiksa Kejari diantaranya Sekretaris Desa (Sekdes) Klodran.
“Untuk pengembalian dana baru dilakukan Rp 25 juta, tidak ada tambahan,” imbuhnya. Bambang menyampaikan tidak menutup kemungkinan nominal kerugian Negara akibat ulah tersangka bisa berubah. Namun sejauh ini Kejari mendasarkan pada hasil pemeriksaan Inspektorat Karanganyar.
kur