SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solopos.com, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menahan Sutarmin, mantan Kepala Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Karanganyar, terkait kasus penyelewengan dana desa senilai kurang lebih Rp200 juta. Sutarmin ditahan selama 20 hari mulai Selasa-Minggu (24/12-12/1) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Solo.
Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (27/12/2013), Sutarmin ditahan mulai Selasa sekitar pukul 16.00 WIB. Penyidikan kasus tersebut memasuki tahap penuntutan. Saat itu, Sutarmin kembali dipanggil Kejari untuk dimintai keterangan. Sesampai di Kantor Kejari Karanganyar, Sutarmin langsung dibawa ke Rutan Kelas I Solo untuk menjalani masa penahanan.
Kasus tersebut mencuat berawal dari laporan masyarakat desa setempat. Mereka melaporkan Sutarmin lantaran menyelewengkan dana desa selama empat tahun mulai 2007-2011 senilai kurang lebih Rp200 juta. Selama itu, Sutarmin tidak pernah melakukan pertemuan dengan perangkat desa lainnya termasuk Badan Pemberdayaan Desa (BPD) Trengguli, Jenawi.
Sutarmin melakukan penyelewengan dana desa antara lain penjualan tanah kas desa, menyewakan tanah bengkok milik desa tak sesuai prosedur. Pasalnya, Sutarmin tak pernah melelang penyewaan tanah kas desa. Dia juga tak pernah melibatkan perangkat desa lainnya untuk mengelola dana desa.
Kasi Intel Kejari Karanganyar, Sulistyo Wahyudi, mengatakan penyidik telah mempunyai alat bukti kuat terkait penyidikan kasus tersebut. Lantaran mengantongi alat bukti kuat, penyidik langsung menahan Sutarmin. Pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian saat menahan tersangka. “Pada awalnya tersangka tak mau ditahan. Setelah kami beberkan alat bukti, akhirnya dia mau dibawa ke Rutan Kelas I Solo,” ujarnya kepada Solopos.com, Jumat siang.
Pihaknya segera melimpahkan berkas perkara pidana kasus penyelewengan dana desa ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar maksimal pada Senin (6/1/2014) mendatang. Sesuai aturan, berkas perkara pidana wajib dilimpahkan ke PN maksimal lima hari sebelum berakhirnya masa penahanan tersangka.
Pihaknya telah memeriksa 41 saksi terkait kasus tersebut termasuk Sutarmin. Sutarmin ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana desa pada 2 Mei lalu. “Yang pasti berkas perkara akan dilimpahkan ke PN Karanganyar pada awal Januari 2014. Lebih cepat lebih baik,” papar dia.
Sementara itu, Camat Jenawi, Agus Hartanto, menyatakan pihaknya tak mengetahui Sutarmin telah ditahan oleh Kejari. Dia juga tidak mengetahui secara jelas keberadaan Sutarmin. Diketahui, Sutarmin tinggal bersama anaknya di Kota Solo setelah lengser dari jabatannya. Menurut Agus, kasus penyelewengan dana desa tersebut mencuat sebelum ia menjabat sebagai Camat Jenawi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya