SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Boyolali dan mantan Kasubdin TK/SD, Sarwidi dan Soeparno, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan buku ajar 2003/2004 senilai Rp 18,5 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat, Kamis (1/10).

Masing-masing terdakwa divonis hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta atau kurungan selama satu bulan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Majelis hakim yang diketuai oleh Kusno, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primair yang diajukan JPU yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Padahal JPU menuntut terdakwa dengan dakwaan subsidair yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir kendati vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut mereka dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya