Soloraya
Kamis, 10 September 2009 - 17:14 WIB

Mantan Ketua Dewan dituntut 3,5 tahun, mantan pejabat Diknas dituntut 5 tahun

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Dua mantan pejabat Dinas Pendidikan dan satu mantan ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Kamis (10/9) siang, menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan korupsi yang didakwakan kepada mereka.

Miyono, mantan Ketua DPRD periode 1999-2004 dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun dan denda senilai Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan atas kasus dugaan korupsi APBD 2004.

Advertisement

Sementara Sarwidi, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Soeparno, mantan Kasubdin TK/SD masing-masing dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 9 bulan kurungan.

Keduanya menghadapi sidang tuntutan yang dilakukan bersamaan di ruang terpisah di Pengadilan Negeri Boyolali setelah beberapa kali mengalami penundaan. Sidang kasus dugaan korupsi APBD 2008 dengan terdakwa Miyono dipimpin oleh Hakim Ketua Titik Tejaningsih.

Berkas tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Sutrisno. Dalam tuntutan itu disebutkan terdakwa tidak terbukti melawan hukum dalam dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999.

Advertisement

Terdakwa dinyatakan terbukti melawan hukum sesuai dakwaan subsidair yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999. Selain membayar denda, terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya pengganti senilai 83,5 juta atau diganti dengan 6 bulan kurungan.

Hal senada terjadi pada kedua terdakwa kasus dugaan korupsi buku ajar, Sarwidi dan Soeparno. Jaksa Penuntut Umum Prihatin yang membacakan tuntutan menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melawan hukum pada dakwaan primer, yang pasalnya pun sama dengan pasal yang dikenakan pada Miyono.

Begitu pula dengan dakwaan subsidair yang diajukan JPU, di mana kedua terdakwa dinyatakan bersalah melawan hukum atas dakwaan ini dalam sidang yang dipimpin Kusno selaku hakim ketua.

Advertisement

Miyono yang ditemui seusai sidang tetap berpendirian dirinya tidak bersalah. Ia mengatakan Peraturan Daerah (Perda) No 1/2004 yang disoal hingga kini masih berlaku.

Miyono yang mengenakan setelan hem oranye dipadu celana panjang cokelat tampak tenang mendengar tuntutan. Ia mengaku tidak kaget atas tuntutan tersebut karena memang jauh sebelumnya dia sudah mempersiapkan untuk hal yang terburuk.

“Silakan dituntut berapa saja. Namun saya yakin saya tidak bersalah,” tukasnya.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi APBD 2004 dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa digelar 24 September 2009. Sementara sidang lanjutan kasus dugaan korupsi buku ajar digelar lebih awal yakni 17 September 2009.

kha

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif