SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencucian uang. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Mantan Manajer Persis Solo, Waseso, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Waseso pernah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan tanda tangan pada 2017. Kemudian, Waseso menjadi tersangka kembali dalam kasus TPPU.

Waseso dikatakan telah memalsukan tanda tangan temannya yakni Roestina Cahyo Dewi untuk mencairkan dana sebesar 1.750.985,85 dollar Amerika Serikat di Bank UoB Jalan Urip Soemoharjo, Jebres, Solo. Dana tersebut tersimpan dalam rekening bersama atas nama Waseso dan Roestina.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Hal tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar, saat dikonfirmasi pada Jumat (19/5/2023). Penyidik Satreskrim Polresta Solo telah melimpahkan berkas perkara terkait hasil pemeriksaan dari PPAT dan hasil audit forensik TPPU terkait kerugian yang dialami Roestina Cahyo Dewi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

“Dalam perkara TPPU yang juga kita tangani, berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan. Kami tinggal menunggu petunjuk dari JPU apakah ada yang harus dilengkapi,” kata Agus Sunandar mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Sementara, Agus masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penyitaan aset-aset milik Waseso sesuai hasil forensik. Terpisah, Kajari Solo, D.B. Susanto menilai kasus ini mendapat perhatian besar dari institusinya maupun masyarakat secara luas.

Sebelumnya, Waseso sempat terjerat perkara yang sama yakni pemalsuan tanda tangan temannya, Roestina Dewi. Pemalsuan tersebut dilakukan untuk mencairkan dana sebesar Rp21 miliar dalam rekening bersama atas nama Waseso dan Roestina.

Pemalsuan tanda tangan tersebut terjadi sebanyak 18 kali pada 2012 hingga 2013. Saat itu Waseso divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan menjalani hukuman selama tiga tahun penjara pada 2017.

Adapun dalam kasus terbaru ini, Waseso disangka melanggar Pasal Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya