SOLOPOS.COM - Kejari Sukoharjo menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengajuan kredit fiktif BRI unit Tawangsari II, Selasa (24/1/2023). (Istimewa/Kejari Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Aparat penegak hukum di Sukoharjo tengah menyidik kasus dugaan kredit fiktif di BRI Unit Tawangsari II. Kasus yang melibatkan mantan mantri bank pelat merah tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp700 juta.

Mantan mantri BRI Unit Tawangsari II itu adalah Yulius Eko Hartanto. Statusnya sudah tersangka dan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Penyidik Polres Sukoharjo sudah melimpahkan berkas perkara tahap II beserta tersangka dan sejumlah barang bukti kepada Kejari Sukoharjo pada 24 Januari 2023 lalu.

“Terdakwa seorang mantri, yang tugasnya mencari nasabah kredit. Karena dibebani target, maka dia memproses pengajuan kredit yang ternyata fiktif nasabahnya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Bekti Wicaksono, mewakili Plt. Kepala Kejari Sukoharjo, Nurul Hidayah, Kamis (2/2/2023).

Bekti menguraikan permohonan kredit tersebut awalnya diajukan oleh calo, namun oleh terdakwa pengajuan itu dicairkan dananya. Sementara pada saat pembayaran angsuran kredit ternyata macet.

Terdakwa diduga melakukan tindak korupsi pengajuan kredit fiktif yang dilakukan sejak 2015 dengan 15 nasabah fiktif. Kerugian negara atas tindakannya tersebut ditaksir sebanyak Rp700 juta. Beberapa barang bukti berupa dokumen sebanyak 147 bundel dari terdakwa juga sudah disita dalam pelimpahan kasus tahap II.

Barang bukti yang disita antara lain beberapa bundel kuitansi pinjaman, laporan riwayat rekening, berkas Kupedes BRI Unit Tawangsari II, dan Sistem Layanan Informasi Keuangan yang terdapat stampel BRI unit Tawangsari II.

Penyitaan barang bukti tersebut ditujukan untuk mengantisipasi terdakwa melakukan perusakan atau menghilangkan barang bukti. “Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Sudah dijadwalkan sidang pertama pada Selasa (14/2/2023),” kata Bekti.

Atas perbuatannya Yulius dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang no.20/2001 tentang perubahan atas UU no.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diancam pidana kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda  Rp1 miliar rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya