Soloraya
Selasa, 6 Maret 2012 - 17:59 WIB

Mantan Rektor Univet GUGAT POLRES

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (FOTO/GOOGLE/Images)

ILUSTRASI (FOTO/GOOGLE/Images)

SUKOHARJO–Mantan Rektor Univet Bantara Sukoharjo, Edy Suryono SH MH mengajukan gugatan praperadilan atas penghentian penyidikan kasus pidana korupsi penyerahan 40 unit sepeda motor anggota DPRD Sukoharjo periode 1999-2004. Sidang perdana atas gugatan praperadilan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo dipimpin ketua majelis hakim Sunaryanto SH, Selasa (6/3/2012).

Advertisement

Edy mengatakan dirinya selaku pemohon mengajukan permohonan gugatan praperadilan kepada Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo. Karena Polres Sukoharjo dinilai telah melakukan penghentian penyidikan atas kasus tersebut.

Dalam surat yang dibuatnya, Edy menyatakan penghentian penyidikan tersebut seperti tertuang dalam surat nomor B/26a/XI/Reskrim tertanggal 10 november 2011 yang ditandatangani oleh mantan Kapolres Sukoharjo, AKBP Pri Hartono Eling Lelakon yang dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari).

Dalam surat tersebut dijelaskan, kasus korupsi dengan tersangka mantan Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto dihentikan. Karena pokok perkaranya dinilai telah dihentikan demi kepentingan umum (Deponer) oleh Kejaksaan Agung dengan surat nomor print 043/A/F.2.1/04/2002 tanggal 03 April 2002.

Advertisement

“Dasar gugatan saya ya surat penghentian penyidikan karena itu saya melakukan gugatan praperadilan kepada Kepolisian Sukoharjo,” tegas Edy.

Dia melanjutkan gugatan yang dilakukan tidak sembarangan karena memiliki dasar. Seperti tertuang dalam hasil audit BPKP Jawa Tengah nomor S.4752/PW/11/5/2004 tanggal 31 Desember 2004 yang menjelaskan, terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp452 juta.

Dengan demikian, katanya, telah terbuki adanya pelanggaran pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Advertisement

Sementara itu sidang kasus praperasilan yang digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo, yang dipimpin ketua majelis hakim Sunaryanto SH, menghadirkan termohon dari Polres Sukoharjo diwakili AKBP Setiani Rahayuningsih dan AKP Sihono terpaksa ditunda.

Karena terdapat kekeliruan pengetikan nama tersangka, sehingga pemohoh diminta memperbaiki berkas. “Silakan saudara perbaiki kekeliruan dan segera direvisi, sidang dilanjutkan Rabu (7/3) pukul 09.00,” ujar Sunaryanto SH.

Terkait itu Setiani mengaku tak masalah dan pihaknya siap menjawab gugatan praperadilan dalam sidang lanjutan Rabu besok.

Iskandar/JIBI/SOLOPOS)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif