Soloraya
Kamis, 7 Juli 2022 - 14:29 WIB

Mantap! 2 Kamera CCTV Siap Awasi Pembuang Sampah "Nakal" di Cemani

R Bony Eko Wicaksono  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Smart Village, Desa Cerdas, Cemani Sukoharjo, Cemani Smart Village. (Solopos/Bony Eko Wicaksono).

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemerintah Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo memasang kamera pengawasan sampah berupa closed circuit television (CCTV) untuk mencegah masyarakat “nakal” yang kerap membuang sampah secara sembarangan.

Pemasangan kamera CCTV tersebut merupakan program pendukung desa cerdas atau smart village. Setelah sebelumnya mereka juga meluncurkan sejumlah aplikasi berbasis digital.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Espos, Kamis (7/7/2022), ada dua kamera closed circuit television (CCTV) yang dipasang di daerah yang kerap menjadi lokasi pembuangan sampah pinggir jalan.

Lokasi itu tepat berada di belakang pasar desa setempat. Biasanya, mereka membuang sampah di sungai pada malam hari. Setelah membuang sampah di sungai, pengendara sepeda motor langsung melarikan diri.

Advertisement

Lokasi itu tepat berada di belakang pasar desa setempat. Biasanya, mereka membuang sampah di sungai pada malam hari. Setelah membuang sampah di sungai, pengendara sepeda motor langsung melarikan diri.

Baca juga: KKN di Cemani Sukoharjo, Mahasiswa UNS Bagi-Bagi Ilmu Pembuatan Instalasi Hidroponik

Kepala Desa Cemani, Hadi Indrianto, mengatakan kamera yang dipasang di lokasi pinggir jalan dilengkapi speaker atau pengeras suara. Sinyal kamera terkoneksi dengan server aplikasi di ponsel yang dibawa para perangkat desa setempat.

Advertisement

Apabila ada masyarakat yang nekat membuang sampah secara sembarangan maka perangkat desa langsung mengaktifkan pengeras suara. Perangkat desa bakal meminta masyarakat untuk mengambil kantung plastik berisi sampah yang dibuang di pinggir jalan.

Apabila tak digubris, pemerintah desa bakal melaporkan ke instansi terkait agar pelaku yang membuang sampah secara sembarang diberi sanksi.

“Warga yang hendak membuang sampah di pinggir jalan kaget lantaran ada suara larangan dari pengeras suara. Mereka memahami ternyata ada yang mengawasi di lokasi itu. Sehingga, tak jadi membuang sampah sembarangan di pinggir jalan,” ujar dia.

Advertisement

Baca juga:  Jadi Desa Cerdas, Pelayanan di Pemdes Cemani Sukoharjo Go Digital

Hadi banyak menerima aduan masyarakat yang kerap memergoki pengendara sepeda motor membuang sampah di sungai. Setelah membuang sampah di sungai, pengendara sepeda motor langsung melarikan diri.

Pemerintah desa lantas berinisiatif memasang kamera CCTV di pinggir jalan yang kondisinya sepi. Selanjutnya, Hadi bakal memasang kamera CCTV di setiap simpang empat jalan perkampungan guna mencegah aksi kejahatan jalanan.

Advertisement

“Kondisi jalan di wilayah Desa Cemani hampir sama di Kota Solo. Kondisi jalan selalu ramai baik pagi hari maupun malam hari. Potensi aksi kriminal jalan tinggi terutama di jalan-jalan menuju kampung.”

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo, Agus Suprapto, menyatakan pengelolaan sampah di Sukoharjo diatur dalam Perda No 16/2011. Dalam regulasi itu juga diatur mengenai hukuman atau sanksi yang diberikan kepada pelanggar.

Baca juga: Wajib Dicoba! Desa Cerdas Cemani Punya Studio Podcast untuk Warga

Setiap orang yang terbukti membuang sampah di sungai, saluran drainase, dan lokasi lain di luar tempat pembuangan sampah (TPS) diancam dengan pidana maksimal selama tiga bulan dan atau denda maksimal senilai Rp50 juta. “Ada payung hukum yang mengatur pengelolaan sampah,” kata Agus.

“Namun, penegakkan aturan juga mengedepankan aspek humanisme. Pendekatan persuasif dan upaya edukasi agar masyarakat ikut berpartisipasi menjaga lingkungan hidup dengan tidak membuang sampah sembarangan,” tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif