SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pajak (Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Enam desa di empat kecamatan di Sukoharjo telah melunasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) pada Januari 2022. Padahal, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB baru saja disampaikan kepada para wajib pajak pada bulan lalu.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (7/2/2022), enam desa yang telah melunasi pembayaran PBB yakni, Desa Ngasinan dan Desa Karangasem di Kecamatan Bulu, Desa Pojok di Kecamatan Tawangsari, dan Desa Puhgogor di Kecamatan Bendosari. Selain itu, ada dua desa di wilayah Kecamatan Polokarto masing-masing Desa Kemasan dan Desa Genengsari.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, Asmaji Budi Prayogo, mengatakan perangkat desa dilibatkan untuk menagih para wajib pajak yang belum membayar PBB. Hal ini dilakukan untuk memudahkan para wajib pajak yang berdomisili di wilayah perdesaan.

Baca juga: Honor Petugas Penyampai SPPT Sukoharjo Ditambah Jadi Rp3.000/Lembar

“Jumlah desa yang melunasi pembayaran PBB dipastikan bertambah. Jatuh tempo pembayaran PBB masih cukup lama pada 30 September,” kata dia, saat ditemui Solopos.com, Senin.

Kesadaran Warga Sangat Tinggi

Pria yang akrab disapa Aji itu menyampaikan para wajib pajak segera melunasi pembayaran PBB setelah menerima SPPT pada pekan lalu. Hal ini membuktikan kesadaran warga untuk membayar PBB tepat waktu sangat tinggi. Para perangkat desa juga berpartisipasi dalam pelunasan pembayaran PBB.

Pada 2021, jumlah desa yang melunasi pembayaran PBB sebelum jatuh tempo sebanyak 83 desa yang tersebar di 12 kecamatan. “Kami bakal mengoptimalkan juru tagih yang tersebar di 167 desa/kelurahan. Mereka bakal melakukan jemput bola guna menggenjot pembayaran PBB sebelum jatuh tempo,” ujar dia.

Baca juga: Catat, Warga Tidak Boleh Foto Selfie di Jembatan Gantung Sukoharjo

Guna memudahkan para wajib pajak, pembayaran PBB bisa dilakukan secara online di toko modern, kantor pos maupun marketplace. Hal ini merupakan inovasi untuk memudahkan para wajib pajak membayar PBB tepat waktu.

Selama ini, PBB merupakan salah satu dari tiga pajak daerah yang diandalkan Pemkab Sukoharjo untuk menggenjot pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) Sukoharjo. Dua pajak lainnya yakni Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kami berupaya menggali beragam potensi pajak daerah lainnya terutama di kawasan Solo Baru. Sebagai pusat bisnis terbesar di Soloraya, kawasan Solo Baru sangat potensial menyumbang kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) Sukoharjo,” jelasnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Sukoharjo Aktifkan Lagi Satgas Jaga Tangga

Seorang warga Desa Ngasinan, Kecamatan Bulu, Sahid, mengatakan para perangkat desa setempat sangat aktif membantu masyarakat yang hendak membayar PBB. Mereka kerap menyosialisasikan pembayaran PBB saat pertemuan atau kegiatan masyarakat. Hampir setiap tahun Desa Ngasinan selalu mendapat reward dari Pemkab Sukoharjo lantaran melunasi pembayaran PBB sebelum jatuh tempo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya