SOLOPOS.COM - Ilustrasi Investasi (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO–Realisasi investasi di Kota Solo pada 2022 sebesar Rp535.613.340.000 (Rp535,6 miliar). Capaian ini melebihi target yang telah ditetapkan sebesar Rp220 miliar atau 243,46%.

Capaian itu meliputi Penanaman Modal Asing (PMA) sebanyak 91 proyek dengan tambahan investasi Rp85.192.000.000. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) ada 1.128 proyek dengan tambahan investasi Rp450.422.000.000.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sedangkan target realisasi investasi Provinsi Jawa Tengah ditetapkan senilai Rp65,54 triliun dan terealisasi senilai Rp58,89 triliun atau tercapai 89,85%.

Data tersebut sesuai Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) 2022 yang dirilis Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Januari 2023. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solo Andriyani Sasanti mengatakan capaian tersebut disebabkan sejumlah hal, antara lain intensifikasi pelaksanaan pendampingan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan perusahaan/ pelaku usaha yang terkendala dalam penyampaian LKPM. 

Selanjutnya kegiatan sosialisasi dan pengawasan yang dilakukan oleh DPMPTSP kepada pelaku usaha juga turut andil dalam capaian realisasi investasi, disamping pemulihan ekonomi yang pesat dan dukungan dari Pemerintah melalui BKPM, serta meningkatnya kesadaran para pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM.

“Kami telah melakukan tiga kali kegiatan sosialisasi kepada pelaku usaha, serta pengawasan kepada kurang lebih 420 pelaku usaha yang potensial di Kota Solo. Faktor lainnya, saat ini telah memasuki fase pemulihan pasca pandemi yang berimplikasi pada kembali menggeliatnya iklim investasi,” kata dia, Selasa (14/02/2023) petang.

Andriyani mengatakan target investasi berdasarkan LKPM setiap tahun ditetapkan oleh BKPM, selanjutnya melalui DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah membagi target LKPM ke seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dan Kota Solo mendapat target senilai Rp220 miliar.

Menurut dia, LKPM merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (Pasal 1 angka (20) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021). 

LKPM wajib disampaikan secara online melalui https://oss.go.id/ oleh pelaku usaha, kecuali pelaku usaha mikro, perusahaan di bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan nonbank dan asuransi.

Andriyani menambahkan LKPM dilakukan sesuai ketentuan penyampaian LKPM (Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021) yaitu bagi pelaku usaha kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan dan bagi pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya