SOLOPOS.COM - Polisi memasang pita kejut di jalan provinsi di Manjung, Kecamatan Ngawen, Klaten, Kamis (18/11/2021). Hal itu ditujukan mencegah aksi balap liar yang sering dikeluhkan warga. (Istimewa/Dokumentasi Polres Klaten)

Solopos.com, KLATEN—Jajaran Satlantas Polres Klaten yang bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Jateng memasangi satu unit pita kejut alias rumble strips di jalan provinsi di ruas Jalan Karanglo (Klaten Selatan)-Ngawen, yakni di Desa Manjung, Kecamatan Ngawen, Kamis (18/11/2021).

Pemasangan rumble strips tersebut guna menyikapi laporan maraknya aksi balap liar di kawasan tersebut, terutama saat malam hingga dini hari.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Satlantas Polres Klaten memperoleh laporan dari warga yang mengaku resah dengan aksi balap liar di jalan provinsi di Jalan Karanglo-Ngawen, dalam beberapa waktu terakhir. Aksi balap liar biasanya dilakukan anak-anak muda saat malam hari hingga dini hari, yakni pukul 23.00 WIB-03.30 WIB.

Baca Juga: Sempat Pasang Peringatan, Warga Tarubasan Setujui UGR Tol Solo-Jogja

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait [DPU Jateng] untuk memasang pita kejut di bagian tengah [jalur Karanglo-Ngawen]. Panjang jalur tersebut sekitar 1,5 kilometer. Dengan pita kejut ini, diharapkan dapat mencegah pengendara kendaraan dengan kecepatan tinggi,” kata Kasatlantas Polres Klaten, AKP Muhammad Fadhlan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (18/11/2021).

AKP Muhammad Fadhlan mengatakan pita kejut yang dipasang di Desa Manjung, Kecamatan Ngawen juga ditujukan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Jauh sebelum memasang pita kejut di jalan provinsi di Kecamatan Ngawen, Satlantas Polres Klaten juga pernah memasang pita kejut di jalan utama di depan pabrik SGM Prambanan.

“Selain pita kejut, kami tetap akan berpatroli di kawasan tersebut. Termasuk juga masuk ke sekolah-sekolah untuk mengedukasi para pelajar [yang mengendarai kendaraan] untuk selalu menaati peraturan lalu lintas sekaligus menghindari aksi balap liar,” katanya.

Baca Juga: Warga Minta UGR Tol Solo-Jogja Rp10 Juta/Meter, Tim: Tak Masuk Akal

AKP Muhammad Fadhlan mengatakan pemasangan pita kejut bersamaan juga dengan berlangsungnya Operasi Zebra Candi 2021 di Klaten, Senin-Minggu (15-28/11/2021). Di kesempatan tersebut, tim gabungan yang diterjunkan mencapai 85 orang.

“Selain pita kejut, kami juga memasang banner di daerah rawan kecelakaan lalu lintas di Klaten. Hal tersebut termasuk di Jl. Solo-Jogja [yang memiliki 11 black spot],” katanya.

Sebelumnya, Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, memimpin apel Operasi Zebra Candi 2021 di Mapolres setempat, Senin (15/11/2021). Sepanjang kegiatan tersebut, polisi akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif sekaligus meniadakan cegatan di satu lokasi dalam waktu tertentu.

Baca Juga: Covid-19 Melandai, DPRD Boyolali Usulkan Penambahan Kuota PTM

“Operasi kali ini diarahkan ke pola preemtif dan preventif [tim gabungan juga aktif mengedukasi masyarakat agar tertib menaati protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19],” kata Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya