SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye antikekerasan seksual. (rdk.fidkom.uinjkt.ac.id)

Solopos.com, WONOGIRI — DPRD Wonogiri  mengutuk keras tindakan pencabulan yang diduga dilakukan guru dan kepala sekolah terhadap 12 siswi di salah satu madrasah ibtidaiah (MI). Lembaga legislatif Wonogiri itu kini menggagas peraturan daerah atau perda tentang perlindungan perempuan dan anak sebagai upaya mencegah kejadian serupa.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Wonogiri, Supriyanto, mengatakan sangat menyesalkan kejadian yang dialami 12 murid MI tersebut. Dia menilai para terduga pelaku itu tidak bermoral sehingga tega melakukan pelecehan seksual terhadap siswi-siswinya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Aparat penegak hukum diharapkan memberikan hukuman terberat kepada pelaku. “Kami benar-benar mengutuk keras tindakan pencabulan tersebut. Apalagi itu dilakukan kasek dan guru PAI [Pendidikan Agama Islam] yang seharusnya diharapkan membentuk moral dan melindungi siswa. Tetapi justru menjadi antitesis dari harapan itu,” kata Supriyanto kepada Solopos.com, Jumat (2/6/2023).

Dia melanjutkan kasus pencabulan di lingkungan sekolah bukan kali pertama ini terjadi di Wonogiri. Terlebih kejadian kekerasan seksual di satuan pendidikan banyak melibatkan tenaga pendidik sebagai pelaku.

Hal itu menjadi keprihatinan dan perhatian DPRD Wonogiri. Atas dasar itu, dia menilai lembaga legislatif perlu membentuk peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak yang rentan menjadi korban kekerasan seksual.

Pekan ini Komisi IV DPRD Wonogiri mulai menindaklanjuti rencana tersebut dengan mengadakan diskusi kelompok terpumpun (forum group discussion) yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Pihak tersebut di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri.

Diskusi bakal dilakukan minimal empat kali. Hasil diskusi akan menjadi bahan untuk menyusun naskah akademik rencana peraturan daerah tersebut.

“Ini baru tahapan awal. Arah kami, peraturan ini lebih ke tindakan implementasi dari pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Saat ini sudah ada Perda tentang kota layak ini, tetapi itu masih terlalu luas. Nah peraturan yang mulai kami susun ini akan lebih spesifik untuk melindungi perempuan dan anak,” ucap dia.

DPRD Wonogiri menargetkan pembahasan perda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak itu selesai pada 2023 ini. Hal itu mengingat peraturan ini cukup mendesak untuk diimplementasikan di Wonogiri seiring banyaknya kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak.

Tanggapan KPAI

Wakil Ketua DPRD Wonogiri, Siti Hardiyani, juga mengungkapkan keprihatinan atas kasus di salah satu MI itu. Siti mendorong Pemkab dan pihak yang menangani para korban pencabulan itu benar-benar melindungi dan memenuhi hak-hak korban.

Selain itu, dia berharap para korban tidak mendapatkan labelling dari masyarakat. “Kami mohon, masyarakat tidak memberi labelling kepada korban. Mereka juga memiliki masa depan seperti anak-anak lain,” kata Siti.

Menurut Siti, DPRD Wonogiri perlu menyusun peraturan yang mengatur perlindungan perempuan dan anak. Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, meminta kepala sekolah (kasek) dan guru pelaku pencabulan terhadap 12 siswi di salah satu MI Wonogiri segera ditahan.

Ia mengaku sudah mendapatkan laporan terkait kasus tersebut dan bakal segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak. “Untuk korban wajib mendapatkan dukungan rehabilitasi oleh layanan daerah. Tidak hanya ketika proses hukum, tapi berkelanjutan. Penegak hukum wajib memperoses kasus dengan profesional dan berkeadilan korban,” kata dia seperti diberitakan Solopos.com, Rabu (31/5/2023).

Dian meminta pelaku segera ditahan dan Kementerian Agama (Kemenag) menonaktifkan yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung.

“Tantangan berikutnya adalah sekolah dan Kemenag mengembalikan suasana belajar di sekolah tersebut agar lebih nyaman dan aman bagi anak untuk belajar. Tidak ada bullying. Sedangkan tantangan berikutnya adalah bagaimana Kemenag dan Disdik menegakan aturan secara serius untuk pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” ujar dia.

Sebagai informasi, kasus dugaan pencabulan 12 murid MI di Wonogiri mencuat setelah dilaporkan ke Dinas PPKB P3A pada Jumat (26/5/2023) lalu dilaporkan ke polisi pada Sabtu (27/5/2023). Kemenag Wonogiri juga sudah mengambil tindakan dengan membentuk tim bersama PPKB P3A untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

Polisi menerima 12 laporan/aduan terkait kasus tersebut dan enam di antaranya sudah dinaikkan ke penyidikan. Namun hingga kini polisi belum menetapkan kasek dan guru terduga pelaku pencabulan itu sebagai tersangka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya