Soloraya
Minggu, 15 Desember 2019 - 14:53 WIB

Marak Parkir Liar Saat Acara Habib Syech di Sragen, Motor Harus Bayar Rp5.000

Muh Khodiq Duhri  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi parkir. (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SRAGEN -- Para pengunjung Pramuka Berselawat bersama Habib Syech Abdul Qodir Assegaf di Alun-Alun Sasana Langen Putra Sragen pada Jumat (13/12/2019) malam dibuat kecewa dengan maraknya parkir liar di sekitar lokasi.

Tidak tanggung-tanggung, satu sepeda motor ditarik biaya parkir Rp5.000. Yanto, 25, warga Tanon, mengaku memarkir sepeda motor di tepi Jl. Yos Sudarso, tak jauh dari Roti Pojok.

Advertisement

Setelah memarkir sepeda motornya, ia kaget saat ditarik bayaran Rp5.000 oleh seorang juru parkir. Juru parkir itu memberi selembar kertas kecil bertuliskan "karcis parkir belakang Atrium Sragen Rp5.000".

“Ini aneh, saya parkir di dekat Roti Pojok, tapi dapat karcis belakang Atrium. Apalagi tarif parkirnya mahal banget. Saya terpaksa membayar parkir Rp5.000 meski dengan berat hati,” ucap Yanto kepada Solopos.com, Minggu (15/12/2019).

Advertisement

“Ini aneh, saya parkir di dekat Roti Pojok, tapi dapat karcis belakang Atrium. Apalagi tarif parkirnya mahal banget. Saya terpaksa membayar parkir Rp5.000 meski dengan berat hati,” ucap Yanto kepada Solopos.com, Minggu (15/12/2019).

LP Sragen Digeledah Tengah Malam, Ini yang Ditemukan Aparat

Tari, 26, warga Ngrampal, mengungkapkan hal senada. Meski berat, dia terpaksa membayar parkir Rp5.000 karena telanjur sampai di lokasi untuk mengikuti kegiatan Pramuka Berselawat bersama Habib Syech Abdul Qodir Assegaf.

Advertisement

Pantauan Solopos.com di beberapa lokasi, tarif parkir sepeda motor saat berlangsungnya acara berkisar mulai dari Rp3.000 hingga Rp5.000. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen No. 2/2019 tentang Perubahan Atas Perda No. 2/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha disebutkan tarif retribusi parkir sepeda motor di tepi jalan umum hanya Rp1.000.

Warga Terpanggil Penuhi Kebutuhan Remaja Wonogiri yang Diperkosa Ayah Tiri

Dalam Perda Kabupaten Sragen No. 12/2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, juru parkir liar bisa dikenai pidana dengan ancaman hukuman penjara 3 bulan atau denda Rp50 juta.

Advertisement

Melalui media sosial, warga menyampaikan keluh kesah mereka karena ditarik Rp5.000 saat parkir sepeda motor. Tema menyangkut tarif parkir sepeda motor itu pun menjadi perbincangan hangat di medsos.

“Setelah mendapat laporan itu, seketika itu kami langsung menerjunkan petugas ke lokasi. Ternyata juru parkir itu tidak terdaftar sebagai anggota rekanan juru parkir di bawah naungan Dishub. Jadi, bisa dibilang itu juru parkir liar,” tegas Kabid Angkutan Umum Dishub Sragen, Bintoro Setyadi.

Warga Desa Pendem Sragen Takut Digusur Akibat Proyek The New Kemukus

Advertisement

Juru parkir itu mestinya hanya dibolehkan mengelola parkir di belakang Atrium Sragen. Pengelola parkir di area khusus seperti kompleks perkantoran atau pertokoan itu tidak diperkenankan mengelola parkir di tepi jalan umum.

Bintoro mengaku sudah memberikan teguran langsung kepada jukir liar tersebut. Bintoro juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sragen selaku penarik pajak parkir area perkantoran, bukan tepi jalan umum.

“Parkir liar dengan tarif mahal itu sifatnya insidental yang ada saat ada event tertentu di Alun-Alun Sragen. Tarikan uang parkir itu termasuk pungutan liar. Jadi, ke depan Tim Saber Pungli yang melibatkan beberapa instansi juga harus menertibkan parkir liar ini biar kapok,” papar Bintoro.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif