Soloraya
Kamis, 18 Agustus 2011 - 14:53 WIB

Marak, pembangunan Ruko di Solo

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok Solopos)

ilustrasi (dok Solopos)

Solo (Solopos.com)–Pembangunan rumah toko (Ruku) marak di Solo. Selama Semester I/2011 saja sedikitnya 55 Ruko mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Advertisement

Jumlah tersebut belum menggambarkan kondisi sebenarnya pengusaha yang berniat membangun Ruko. Pasalnya, sejumlah Ruko terpaksa tidak mendapat izin pembangunan lantaran keberadaannya bertentangan dengan tata ruang kota dan wilayah.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Solo, Toto Amanto, saat ditemui wartawan, di ruang kerjanya, Kamis (19/8/2011), mengatakan jumlah Ruko di Solo memang cukup banyak. Menurutnya hal itu lazim mengingat Solo merupakan kota perdagangan.

Toto melihat, setidaknya lima kawasan menjadi favorit pembangunan Ruko. Lima kawasan dimaksud adalah Jl Honggowongso dua Ruko, Jl Adi Sucipto beberapa Ruko, Jl Ronggowarsito, kawasan Kampung Baru dan Jl Radjiman. Kawasan tersebut dinilai prospektif secara ekonomi untuk memulai usaha. “KPPT memberikan izin setelah mendapat rekomendasi dari DTRK (Dinas Tata Ruang Kota-red). Yang pasti sejauh ini, peluang untuk mendirikan Ruko tidak dibatasi,” terang Toto.

Advertisement

Selain mengantongi IMB, untuk dapat beroperasi, pengelola Ruko harus pula memiliki izin kelengkapan lain, di antaranya izin lingkungan. “Izin lingkungan ini menuntut persetujuan dari masyarakat sekitar.”

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Tata Bangunan DTRK Solo, Jaka Santosa juga mengakui pembangunan Ruko di Solo cukup banyak. Di samping 55 Ruko yang mendapatkan izin, menurutnya ada sejumlah Ruko yang ditolak pembangunannya lantaran dinilai tidak mengikuti tata ruang kota dan wilayah yang telah digariskan Pemkot Solo.

(tsa)

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Pembangunan Ruko Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif