Soloraya
Sabtu, 2 April 2022 - 00:05 WIB

Marak Pembelian Minyak Goreng Bersyarat, KPPU Panggil Pelaku Usaha Solo

Wahyu Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Kanwil VII Yogyakarta, Maryunani Sinta Hapsari, di Kantor Dinas Perdagangan Solo, Jumat (1/4/2022). (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII Yogyakarta memanggil dan mengumpulkan belasan pelaku usaha distributor/toko yang menjual minyak goreng di Solo, termasuk yang pernah melakukan praktik tying atau pembelian bersyarat.

Mereka dikumpulkan di Kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Jumat (1/4/2022). Berdasarkan pantauan Solopos.com, para pelaku usaha merupakan perwakilan dari sejumlah toserba, minimarket, dan distributor minyak curah.

Advertisement

KPPU Kanwil VII Yogyakarta memberikan edukasi menyusul adanya distributor yang melakukan praktik tying seperti menjual minyak goreng curah wajib membeli barang lainnya atau sistem bundling.

Baca Juga: Terlalu Banyak Syarat untuk Beli Minyak Goreng, Pembeli di Solo Pusing

Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Kanwil VII Yogyakarta, Maryunani Sinta Hapsari, menjelaskan praktik tying marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Pembelian bersyarat juga dilakukan sejumlah usaha di Solo. “Kami memberikan edukasi jangan lagi ada penjualan bersyarat yang memberatkan masyarakat khususnya di Kota Solo,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, Pemkot Solo telah memberikan teguran kepada pelaku usaha yang kedapatan melakukan praktik tying dalam penjualan minyak goreng. Pelaku usaha belum dijerat hukum karena ada iktikad baik setelah ditegur Pemkot Solo.

Baca Juga: Sebut Minyak Goreng Curah Tak Langka, Disdag Solo: Belilah Secukupnya!

Jeratan Hukum

Maryunani mengatakan pengusaha akan dijerat hukum jika kembali melakukan penjualan bersyarat. Sanksi pelanggaran berdasarkan UU No 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Salah satunya denda minimal Rp1 miliar.

Advertisement

Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil VII Yogyakarta, Kamal Barok, mengatakan sebelum di Solo telah mengadvokasi 11 distributor minyak goreng kemasan di DIY. KPPU mengedepankan upaya persuasif sejauh ini.

Baca Juga: Minyak Goreng Curah Belum Merata, Kapolresta Solo: Jangan Panic Buying!

“Bersyarat beli satu jeriken minyak goreng dengan membeli produk lain senilai Rp400.000. Kadang membeli gula dengan harga yang melebihi total harga minyak goreng yang dibeli. Mereka memanfaatkan situasi demi keuntungan dengan adanya kelangkaan minyak goreng,” paparnya.

Perwakilan CV Santosa, Adi Sarono, mengklaim tidak menyuruh pedagang yang membeli minyak goreng di CV Santosa untuk membeli barang lainnya. Namun CV-nya memberikan imbauan bagi pedagang untuk membeli barang lain.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif