SOLOPOS.COM - Ilustrasi aksi perundungan remaja. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kasus perundungan dengan kekerasan fisik lagi-lagi menjadi perhatian berbagai pihak. Implementasi Permendikbudristek No. 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) tak lepas dari sorotan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo, Sumini, dalam wawancara dengan Solopos.com, Kamis (22/2/2024), mengakui masih banyak temuan kasus kekerasan terhadap anak di Sukoharjo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Berdasarkan data DPPKBP3A pada 2023 tercatat ada sebanyak 39 anak mengalami kekerasan. Jumlah kekerasan setiap tahunnya fluktuatif. Sejak 2019 tercatat sebanyak 26 anak menjadi korban. Kemudian pada 2020 sebanyak 32 anak, 2021 sebanyak 38 anak. Lalu pada 2022 sebanyak 39 anak dan 2023 sebanyak 39 anak.

Sumini menyatakan kasus kekerasan anak tersebar hampir merata terjadi di seluruh kecamatan. Kecuali di Kecamatan Bendosari, Bulu, dan Weru yang justru relatif jarang dilaporkan adanya temuan kasus. Sebagian besar anak-anak mengalami kasus yang masuk kategori penelantaran anak, perundungan, pelecehan seksual hingga kekerasan fisik.

Pada Rabu (21/2/2024) Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menggelar sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Pendidikan Anak Usia Dini. Dalam kegiatan yang digelar di Gedung Graha PGRI Sukoharjo itu, Bupati Sukoharjo Etik Suryani,  mengakui fenomena maraknya kasus kekerasan terhadap anak masih terjadi di lingkungan pendidikan.

Etik meminta kontrol dari keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat ditingkatkan kembali. Sehingga peserta didik yang memiliki masalah atau terlibat konflik, baik orang tua maupun peserta didik dapat menyikapi dengan hal yang positif dan tidak merugikan orang lain.

“Upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan perlu ditingkatkan dan diimplementasikan secara lebih sistematis dan komprehensif. Agar tidak hanya difungsikan sebagai penanganan saat sudah terjadi kekerasan saja, namun juga dalam upaya pencegahannya,” imbau Etik.

Ia menilai perlu ada pencegahan dan penanganan kekerasan yang mempertimbangkan hak peserta didik. Terutama dalam memperoleh lingkungan pendidikan yang ramah, aman, nyaman, menyenangkan, dan kondusif. Hal itu untuk mendukung optimalnya peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan melaksanakan aktivitas belajar dan mengajar serta mengembangkan potensinya.

Etik membeberkan ada enam bentuk kekerasan yang didefinisikan secara terperinci di Permendikbudristek No. 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Di antaranya kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan. Bentuk-bentuk kekerasan tersebut dapat dilakukan secara fisik, verbal, nonverbal maupun melalui media teknologi dan informasi (media sosial).

“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menurunkan dan mencegah tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Kekerasan terhadap anak juga dapat terjadi dari lemahnya motivasi dan ketidakpedulian orang tua dan lingkungan sekitar peserta didik. Harapannya orang tua dapat memberikan perhatian lebih terhadap anak, sehingga mutu belajar anak baik saat di sekolah maupun di rumah dapat berkualitas,” pesan Etik.

Pencegahan Perundungan

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo, Heru Indarjo, mengeklaim pencegahan perundungan maupun kekerasan telah masif dilakukan sejak 2022.

“Sudah sejak 2022 kami sosialisasi [anti perundungan dan kekerasan di lingkungan sekolah] bersama Polres Sukoharjo dan DPPKBP3A,” kata Heru kepada Solopos.com.

Hingga saat ini sosialisasi anti kekerasan tersebut terus dilakukan. Hal itu untuk menumbuhkan kesadaran pada para siswa maupun orang tua murid. Pihaknya juga telah membuat Tim Pencegahan Perundungan. Bahkan melakukan sosialisasi menyasar pada siswa-siswi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sehingga anti kekerasan dan perundungan telah tertanam sejak dini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya