SOLOPOS.COM - Dua tersangka kasus dugaan kekerasan dalam diklat Menwa UNS Solo sebelum dibawa ke Kejari di Mapolresta Solo, Senin (3/1/2022). (Solopos/Nicolous)

Solopos.com, SOLO — Sidang perdana kasus dugaan kekerasan dalam diklat Resimen Mahasiswa atau Menwa UNS Solo yang berujung meninggalnya salah satu peserta, Gilang Endi Saputra, dimulai pada Rabu (2/2/2022).

Selanjutnya sidang kasus tersebut akan dilakukan secara maraton dua kali dalam sepekan. Hal itu untuk mengejar masa penahanan terdakwa. Sidang dengan majelis hakim Suprapti, Lucius Sunarno, dan Dwi Hananta, Rabu, mengagendakan pembacaan dakwaan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Lucius mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (8/2/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Ia mengatakan selanjutnya sidang akan digelar dua kali dalam sepekan yakni setiap Selasa dan Kamis.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Meninggalnya Gilang Endi Saat Diklat Menwa UNS Solo

Hal itu karena dari ancaman pidananya, masa penahanan terdakwa kasus dugaan kekerasan dalam Diklat Menwa UNS Solo itu tidak dapat diperpanjang. Kedua terdakwa dalam kasus itu diancam dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Kemudian juga dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Artinya itu tidak bisa diperpanjang. Kalau yang bisa diperpanjang itu ancaman sembilan tahun ke atas,” katanya.

Baca Juga: 2 Mahasiswa Tersangka Kasus Menwa UNS Solo Terancam 7 Tahun Penjara

Terdakwa Dihadirkan Secara Virtual

Dalam sidang yang digelar secara maraton tersebut, kedua terdakwa dihadirkan secara virtual. “Karena situasi masih seperti ini, terdakwa dihadirkan secara online sampai selesai,” lanjutnya.

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Solo, Sri Ambar Prasongko, mengatakan sidang maraton kasus dugaan kekerasan dalam Diklat Menwa UNS dibutuhkan untuk mengejar waktu penahanan terdakwa.

Baca Juga: Kasus Menwa UNS Solo, Polisi Sebut Tersangka Bisa Bertambah

“Perpanjangan hanya tiga bulan, tidak bisa diperpanjang lagi. Itu yang jadi problem, maka kami minta sidang maraton. Sepekan dua kali untuk mengejar masa penahanan. Apalagi saksi ada 30 orang, kemudian saksi yang meringankan terdakwa juga akan dihadirkan. Itu bisa menghabiskan waktu. Padahal dalam 90 hari harus selesai,” jelasnya.

Kuasa hukum terdakwa, Darius, tidak mempermasalahkan sidang nantinya dilakukan secara maraton. “Tidak ada masalah. Mengenai dakwaan tadi, nanti akan dituangkan di pembelaan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya