SOLOPOS.COM - Petugas membuat markah atau garis penanda batas jalur BST di Jl Slamet Riyadi, Solo, Senin (27/12/2021), (Solopos/Afifa Enggar Wulandari)

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo memperbarui markah atau garis penanda jalur bus Batik Solo Trans atau BST sepanjang Jl Slamet Riyadi Solo. Pembuatan markah tersebut ditargetkan selesai pada akhir Desember 2021.

Berdasarkan pengamatan Solopos.com, pembaruan markah BST itu dilakukan di sepanjang jalur BST Solo, Jl Slamet Riyadi mulaidari Bundaran Gladag hingga simpang Gendengan, Solo. Markah itu dibuat berbeda dibandingkan markah jalan biasanya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Jika biasanya markah menggunakan warna putih dengan garis putus-putus atau solid, markah jalur BST dibuat berupa blok dan berwarna merah. Anggota Staf Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) Dinas Perhubungan Solo, Lutfi Mohammad Hakim, menjelaskan hal tersebut saat ditemui Solopos.com di Kantor Dinas Perhubungan Solo, Senin (27/12/2021).

Baca Juga: BST Solo Jadi Bus Sekolah, Orang Tua Siswa Setuju Tapi…

“Markah BST Solo ini beda dengan markah biasanya. Biasanya kan putih, putus-putus atau solid [lurus]. Markah BST ini berupa blok merah supaya terlihat jelas,” jelas Lutfi.

Pembuatan markah jalur BST Jl Slamet Riyadi tersebut dalam pengerjaannya bekerja sama dengan bagian teknis Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah X Jawa Tengah- DIY di bawah Kementerian Perhubungan.

Pembuatan markah jalur BST di Solo tersebut perlu dilakukan sebab Jl Slamet Riyadi memberlakukan sistem satu arah dan BST berjalan dengan sistem contra flow. Dengan begitu perlu dilakukan markah khusus untuk BST yang beroperasi dari arah sebaliknya.

Baca Juga: Bus BST Solo Beroperasi Normal Selama PPKM Darurat

Alasan Pakai Warna Merah

“Jl Slamet Riyadi kan hanya satu arah dari barat ke timur. Untuk mengakomodasi ke arah sebaliknya, kami buatkan jalur khusus di sebelah utara rel kereta,” terang Lutfi.

Lutfi menjelaskan markah jalur BST Solo merah ini sesuai Peraturan Marka Kemenhub No 67/2018, lajur khusus bus menggunakan blok merah. Jarak blok merah disesuaikan dengan kecepatan di jalan perkotaan rata-rata 50 km per jam.

Jarak antarblok setelah dihitung minimal 25 meter. Namun untuk aplikasinya, pemarkahan blok merah di jalur BST Solo dibuat 20 meter karena volume markah mencukupi. Karena itu markah tampak jelas.

Baca Juga: BST Beroperasi sampai Sukoharjo, Segini Anggaran yang Disiapkan Dishub

Lutfi berharap adanya marka merah di jalur BST, jalur tersebut tidak digunakan pengendara lain. Adanya markah merah juga memberi pemahaman kepada pengendara yang melintas di Jl Slamet Riyadi, Solo, agar lebih hati-hati saat berkendara.

“Penting ada markah merah seperti itu, biar kendaraan lain juga lebih hati-hati dan mengutamakan jalur itu untuk BST yang lewat,” jelas Diki Saputro, 23, warga Ngemplak, RT 29, Mojosongo, Solo, saat di temui Solopos.com di kawasan Jl Slamet Riyadi, Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya