Soloraya
Senin, 27 Desember 2021 - 16:12 WIB

Markah Jalur BST di Jl Slamet Riyadi Solo Diperbarui, Jadi Warna Merah

Afifa Enggar Wulandari  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas membuat markah atau garis penanda batas jalur BST di Jl Slamet Riyadi, Solo, Senin (27/12/2021), (Solopos/Afifa Enggar Wulandari)

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo memperbarui markah atau garis penanda jalur bus Batik Solo Trans atau BST sepanjang Jl Slamet Riyadi Solo. Pembuatan markah tersebut ditargetkan selesai pada akhir Desember 2021.

Berdasarkan pengamatan Solopos.com, pembaruan markah BST itu dilakukan di sepanjang jalur BST Solo, Jl Slamet Riyadi mulaidari Bundaran Gladag hingga simpang Gendengan, Solo. Markah itu dibuat berbeda dibandingkan markah jalan biasanya.

Advertisement

Jika biasanya markah menggunakan warna putih dengan garis putus-putus atau solid, markah jalur BST dibuat berupa blok dan berwarna merah. Anggota Staf Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) Dinas Perhubungan Solo, Lutfi Mohammad Hakim, menjelaskan hal tersebut saat ditemui Solopos.com di Kantor Dinas Perhubungan Solo, Senin (27/12/2021).

Baca Juga: BST Solo Jadi Bus Sekolah, Orang Tua Siswa Setuju Tapi…

Advertisement

Baca Juga: BST Solo Jadi Bus Sekolah, Orang Tua Siswa Setuju Tapi…

“Markah BST Solo ini beda dengan markah biasanya. Biasanya kan putih, putus-putus atau solid [lurus]. Markah BST ini berupa blok merah supaya terlihat jelas,” jelas Lutfi.

Pembuatan markah jalur BST Jl Slamet Riyadi tersebut dalam pengerjaannya bekerja sama dengan bagian teknis Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah X Jawa Tengah- DIY di bawah Kementerian Perhubungan.

Advertisement

Baca Juga: Bus BST Solo Beroperasi Normal Selama PPKM Darurat

Alasan Pakai Warna Merah

“Jl Slamet Riyadi kan hanya satu arah dari barat ke timur. Untuk mengakomodasi ke arah sebaliknya, kami buatkan jalur khusus di sebelah utara rel kereta,” terang Lutfi.

Lutfi menjelaskan markah jalur BST Solo merah ini sesuai Peraturan Marka Kemenhub No 67/2018, lajur khusus bus menggunakan blok merah. Jarak blok merah disesuaikan dengan kecepatan di jalan perkotaan rata-rata 50 km per jam.

Advertisement

Jarak antarblok setelah dihitung minimal 25 meter. Namun untuk aplikasinya, pemarkahan blok merah di jalur BST Solo dibuat 20 meter karena volume markah mencukupi. Karena itu markah tampak jelas.

Baca Juga: BST Beroperasi sampai Sukoharjo, Segini Anggaran yang Disiapkan Dishub

Lutfi berharap adanya marka merah di jalur BST, jalur tersebut tidak digunakan pengendara lain. Adanya markah merah juga memberi pemahaman kepada pengendara yang melintas di Jl Slamet Riyadi, Solo, agar lebih hati-hati saat berkendara.

Advertisement

“Penting ada markah merah seperti itu, biar kendaraan lain juga lebih hati-hati dan mengutamakan jalur itu untuk BST yang lewat,” jelas Diki Saputro, 23, warga Ngemplak, RT 29, Mojosongo, Solo, saat di temui Solopos.com di kawasan Jl Slamet Riyadi, Solo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif