SOLOPOS.COM - Kepala Desa di Wonogiri mengikuti Rakercab DPC Papdesi Wonogiri di Gedung Sasana Mulya, Selogiri, Wonogiri, Selasa (14/11/2023). (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI — Para kepala desa atau kades di Wonogiri masih terus berharap masa jabatan mereka berubah menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

Hal itu menggema dan menjadi bahasan utama dalam Rapat Kerja Cabang atau Rakercab Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Wonogiri di Gedung Sasana Mulya, Wonogiri, Selasa (14/11/2023).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketua DPC Papdesi Wonogiri, Purwanto, mengatakan tema besar pada Rakercab Papdesi Wonogiri yaitu mendorong lembaga legislatif segera merevisi UU No 6/2014 tentang Desa terutama ihwal masa jabatan kades.

Mereka meminta masa jabatan kades yang diatur dalam Pasal 39 UU itu diubah menjadi sembilan tahun dalam satu periode dan paling banyak bisa menjabat dua kali masa jabatan atau maksimal 18 tahun.

UU Desa yang berlaku saat ini mengatur masa jabatan kades selama enam tahun dalam satu periode dan maksimal menjabat sebanyak tiga kali masa jabatan baik berturut-turut ataupun tidak berturut-turut.

Menurut Purwanto, sebanyak 251 kades di Wonogiri yang hadir dalam rakercab siang itu sepakat Pasal 39 UU tersebut perlu direvisi sehingga masa jabatan kades menjadi sembilan tahun dan maksimal dua kali menjabat.

“Seluruh kepala desa di Wonogiri satu suara, sepakat. Kami mendorong agar DPR mempercepat revisi terbatas UU [Desa] tadi,” kata Purwanto saat ditemui Solopos.com selepas Rakercab DPC Papdesi di Sasana Mulya, Selasa.

Dia menjelaskan masa jabatan kades perlu direvisi menjadi sembilan tahun karena dinilai lebih efektif. Masa sembilan tahun merupakan masa yang proporsional bagi kades dalam membangun desa.

Mengawal di Prolegnas

Meski sembilan tahun, kades hanya boleh menjabat selama dua periode. Sehingga sebenarnya masa jabatan maksimal tetap 18 tahun seperti aturan yang berlaku saat ini. 

Di sisi lain, Purwanto mengatakan dengan masa jabatan sembilan tahun, maka akan ada efisiensi anggaran penyelenggara pemilihan kades. Dari yang semula dilaksanakan tiga kali dalam 18 tahun berubah menjadi dua kali dalam 18 belas tahun. 

“Masa enam tahun itu bagi kades, istilahnya baru mapan dalam membangun desa. Kalau baru mapan terus ada pemilihan kades lagi kan masyarakatnya ora ayem. Sebab biasanya dalam pilkades ada polarisasi. Lagi arep rukun wae wis pilihan lagi,” ujar dia.

Dia menambahkan saat ini usulan revisi UU Desa telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI. Ketua DPP Papdesi, Wagiyati, menyatakan usulan perubahan UU Desa khususnya Pasal 39 itu merupakan inisiasi Papdesi yang lahir dari rapat kerja nasional pada 2022.

Dia mengklaim 70% kades di Indonesia sudah sepakat dengan perubahan UU Desa tersebut. Papdesi juga terus mengawal proses legislasi revisi UU itu di DPR RI.

Meski usulan ini dilakukan dalam tahun politik, dia menjamin tidak ada kontrak politik antara Papdesi dengan partai politik manapun. 

Sementara itu, Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, yang juga hadir dalam rakercab itu mendukung keinginan para kades memperpanjang masa jabatan dalam satu periode melalui perubahan UU Desa.

Hanya, dia menyebut upaya konstitusional perpanjangan masa jabatan itu harus berbanding lurus dengan tanggung jawab dan kinerja yang baik dari para kades. Jangan sampai upaya mendorong revisi UU itu membuat kinerja para kades di Wonogiri menjadi buruk.

“Kalau itu sudah klir, ya relevan. Di Wonogiri kan sudah relevan. Capaian kinerja para kades sudah oke. Kemarin juga disampaikan serapan dana desa di Wonogiri tercepat di Indonesia. Peningkatan IDM [indeks desa membangun] juga baik,” kata Joko Sutopo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya