Soloraya
Senin, 1 April 2024 - 16:14 WIB

Masa Jabatan Kades Ditambah Jadi 8 Tahun Tuai Pro dan Kontra di Wonogiri

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Komisi I DPRD Wonogiri, Widiyatno. (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI — Perubahan masa jabatan kepala desa atau kades dari enam menjadi delapan tahun per periode dengan maksimal menjabat dua periode menuai pro dan kontra di Wonogiri. Masa jabatan selama itu seperti pisau bermata dua bagi masyarakat desa.

Anggota Komisi I DPRD Wonogiri, Widiyatno, menilai masa jabatan kepala desa selama delapan tahun bagi kepala desa terlalu lama meski dibatasi paling banyak dua kali menjabat atau maksimal 16 tahun.

Advertisement

Masa jabatan selama itu justru akan merugikan warga desa. Terutama saat kepala desa yang menjabat tidak memiliki kinerja yang baik. Warga harus menunggu lebih lama agar bisa memilih atau mengganti kepala desa. Warga akan merasa jenuh.

”Masa jabatan enam tahun dengan kesempatan tiga kali dipilih itu sudah paling ideal,” kata Widiyatno saat ditemui Solopos.com, Senin (1/4/2024).

Advertisement

”Masa jabatan enam tahun dengan kesempatan tiga kali dipilih itu sudah paling ideal,” kata Widiyatno saat ditemui Solopos.com, Senin (1/4/2024).

Menurut politikus Partai Golkar itu, enam tahun merupakan waktu yang cukup bagi kepala desa untuk menjalankan program kerja. Hal itu sudah dia buktikan ketika menjabat sebagai kepala desa selama dua periode di Eromoko, Wonogiri.

Ketika kepala desa patuh menjalankan program kerja sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) desa dan sudah menentukan prioritas, tidak sulit bagi mereka untuk menyelesaikan program kerja.

Advertisement

Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan

Bahkan, lanjut dia, bisa jadi karena masa jabatan mereka lama, justru tidak serius dalam mengimplementasikan janji-janji politik saat pilkades. Mereka bisa saja menunda-nunda dan menggunakan anggaran untuk kepentingan lain karena menganggap masa jabatannya masih lama.

Dengan kata lain, semakin lama masa jabatan potensi penyalahgunaan kekuasaan semakin besar. Widiyatno hanya berharap kepala desa di Wonogiri bisa benar-benar berkomitmen dalam menjalankan tugasnya. Jangan sampai, mereka tidak adil ketika menjalankan program karena hanya mementingkan kubu yang dianggap mendukungnya.

“Logikanya, Presiden, Gubernur, Bupati, dan anggota dewan saja hanya dibatasi lima tahun menjabat dalam satu periode. Tetapi toh mereka bisa menyelesaikan program prioritasnya. Masa untuk skala desa, perlu lebih dari enam tahun,” ungkapnya.

Advertisement

Koordinator Tenaga Ahli Pendamping Desa Wonogiri, Mulyadi, menjelaskan secara normatif, masa jabatan delapan tahun bagi kepala desa itu malah paling ideal. Berdasarkan pengamatan di lapangan, khususnya bagi kepala desa baru, tahun pertama dan kedua biasanya masih fokus konsolidasi internal perangkat desa dan warga desa pasca-pilkades.

Pada tahun ketiga-kelima mereka baru mulai mengimplementasikan program-program kerja. Itu pun biasanya baru program kerja mandatori atau yang sudah ditetapkan pemerintah.

Padahal desa diharapkan tidak hanya menjalankan program mandat dari pemerintah. Kepala desa diharapkan bisa menggali potensi desa untuk pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.

Advertisement

Merugikan Warga Desa

Memasuki tahun keenam, kepala desa itu biasanya sudah ancang-ancang untuk kembali berkontestasi dalam Pilkades selanjutnya. Mereka sudah tidak fokus lagi dengan program yang sudah dikerjakan. Menurut Mulyadi, pada umumnya kepala desa baru menemukan potensi desa yang bisa dikembangkan ketika sudah memasuki tahun keempat-kelima.

“Kalau tahun keenam sudah persiapan Pilkades, program yang dijalankan itu pasti enggak optimal. Kalaupun selesai, baru secara kuantitas, kualitasnya belum,” ungkap Mulyadi

Mulyadi menyebutkan latar belakang kepala desa itu sangat beragam. Saat kali pertama menjabat tidak semua dari mereka memahami aturan tata kelola pemeritnah desa. Perlu waktu yang cukup panjang pula untuk mempelajari berbagai aturan mengenai pelaksanaan pemerintahan desa agar tidak salah langkah.

“Mempelajari itu, paling tidak butuh satu-dua tahun. Makanya, kami sampaikan, secara normatif, masa jabatan delapan tahun itu ideal. Kepala desa punya waktu untuk belajar, mengeksploitasi potensi desa, dan menjalankan programnya dengan mapan. Fakta di lapangan memang begitu,” jelasnya.

Salah satu warga Kecamatan Slogohimo, Ari Herman, menyampaikan penambahan masa jabatan kepala desa itu justru akan berpotensi merugikan warga desa. Dia mengakui hal positif dari penambahan masa jabatan itu salah satunya kerja kepala desa untuk mengimplementasikan janji politiknya semakin mapan.

Akan tetapi, potensi yang lebih besar yaitu penyalahgunaan kekuasaan juga bisa terjadi. “Dengan masa jabatan enam tahun saja, banyak kasus kepala desa yang menyalahgunakan anggaran desa. Menurut hemat saya, kebijakan ini malah berpotensi hanya menguntungkan satu pihak kepala desa,” kata Ari.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif