Soloraya
Jumat, 21 Juni 2024 - 16:26 WIB

Masa Jabatan Tersisa 3 Bulan, DPRD Klaten Optimistis Rampungkan 2 Raperda

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana kompleks Gedung DPRD Klaten, Jumat (21/6/2024). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Pemkab Klaten menyerahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas di DPRD Klaten. Kedua Raperda itu masing-masing tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2025-2045 dan tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, melalui Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya, menyampaikan penjelasan terkait dua Raperda itu dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Klaten, Rabu (19/6/2024).

Advertisement

Yoga mengatakan dalam kerangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas tahun 2025-2045, daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional.

Hal itu dimulai dengan menyusun rencana pembangunan jangka panjang yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 tahun. RPJP menjadi pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah untuk setiap jangka waktu lima tahun.

“Arah dan kebijakan yang ada dalam RPJP ini menjadi acuan untuk para calon kepala daerah menyusun visi dan misi mereka dalam Pilkada,” kata Yoga saat ditemui wartawan seusai rapat paripurna, Rabu.

Advertisement

Terkait Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Yoga mengatakan kawasan yang dimaksud yakni area yang dinyatakan dilarang untuk merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, hingga mempromosikan produk tembakau.

“Raperda ini nanti menjadi payung hukum untuk beberapa wilayah di Klaten yang tidak diperbolehkan ada asap rokok atau untuk merokok. Raperda ini nanti segera dibahas bersama DPRD,” kata Yoga.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kabupaten Klaten meraih penghargaan Paramesti dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Penghargaan diberikan setelah Pemkab menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Advertisement

Penghargaan diberikan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan kepada Bupati Klaten, Sri Mulyani, pada acara puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2024 di Auditorium Siwabessy Gedung Prof Sujudi Kemenkes RI, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Wakil Ketua DPRD Klaten, Triyono, menjelaskan DPRD segera membentuk panitia khusus untuk membahas usulan dari dua Raperda itu. Dia menjelaskan anggota DPRD Klaten periode 2019-2024 masih memiliki waktu selama tiga bulan sebelum memasuki akhir masa jabatan pada Agustus mendatang.

“Masih ada waktu tiga bulan untuk pembahasan. Diperkirakan pembahasan dua Raperda ini bisa selesai pada anggota DPRD Klaten periode kali ini,” kata Triyono.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif