Soloraya
Minggu, 2 Juli 2023 - 14:42 WIB

Masa Perbaikan Tinggal Sepekan, 464 Bacaleg di Sukoharjo Belum Ajukan Revisi

Magdalena Naviriana Putri  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tentang pemilihan umum sebagai sirkulasi kekuasaan. (Perludem.org)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sebanyak 464 bakal calon legislatif (bacaleg) di Sukoharjo dinyatakan belum memenuhi syarat. Total bacaleg di Sukoharjo mencapai 567 orang.

Hingga menjelang sepekan masa perbaikan yang berakhir pada Minggu (9/7/2023), belum ada perbaikan yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo.

Advertisement

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo, Suci Handayani, mengatakan belum ada pengajuan perbaikan dari partai politik (parpol) maupun bacaleg ke KPU Sukoharjo hingga Minggu (2/7/2023).

“Sampai hari kemarin belum ada. Nanti akan ada pengajuan kembali perbaikan dengan proses seperti pendaftaran [Bacaleg] kemarin. Yng hadir bisa laison officer/LO/naradampingnya, tidak harus ketua dan sekretaris parpol,” ungkap Suci kepada Solopos.com, Minggu.

Advertisement

“Sampai hari kemarin belum ada. Nanti akan ada pengajuan kembali perbaikan dengan proses seperti pendaftaran [Bacaleg] kemarin. Yng hadir bisa laison officer/LO/naradampingnya, tidak harus ketua dan sekretaris parpol,” ungkap Suci kepada Solopos.com, Minggu.

Dari 567 bacaleg yang diajukan di Sukoharjo, lanjut Suci, 82% di antaranya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dengan total 464 bacaleg. Sementara yang telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebanyak 103 orang.

Suci mengatakan rata-rata perbaikan terjadi lantaran adanya beberapa berkas yang tak sesuai. Seperti ijazah yang belum dilegalisir, pas foto yang tidak standar, nama di kartu tanda penduduk (KTP) tidak sama dengan ijazah, belum adanya surat keterangan yang terdaftar dalam pemilih.

Advertisement

Pengajuan perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota telah dibuka sejak 26 Juni 2023 hingga Minggu (9/7/2023).

“Kami berharap parpol segera memperbaiki persyaratan bacaleg yang masih BMS sebelum masa perbaikan berakhir. Sehingga semua bacaleg MS. Jika ada yang perlu ditanyakan, help desk siap melayani,” ungkap Suci.

Dimintai konfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo, Muladi Wibowo, mengatakan Bawaslu telah mengimbau kepada seluruh parpol Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Sukoharjo.

Advertisement

Hal itu dilakukan untuk mencegahan pelanggaran dan sengketa pemilu pada masa pengajuan perbaikan dokumen bacaleg di Sukoharjo.

“Melalui surat nomor 1215/PM.02/K.JT-25/06/2023 tertanggal 23 Juni 2023, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo telah menyampaikan imbauan kepada parpol peserta pemilu di Kabupaten Sukoharjo. Di antaranya untuk melengkapi dokumen persyaratan bacaleg yang masih dianggap belum benar dan sah sehingga masih dinyatakan BMS oleh KPU Sukoharjo,” kata Muladi.

Muladi melanjutkan dokumen perbaikan tersebut harus disampaikan kepada KPU Kabupaten Sukoharjo sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 52 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Advertisement

Selain itu dalam penerimaan berkas pengajuan perbaikan menurutnya KPU Sukoharjo harus berpedoman pada tata cara serta prosedur pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg sesuai peraturan dan ketentuan teknis lainnya.

“Sejak tanggal 20-23 Juni 2023 Bawaslu Kabupaten Sukoharjo mengawasi proses klarifikasi yang dilakukan Tim Verifikator KPU Kabupaten Sukoharjo atas keraguan dokumen syarat bacaleg Kabupaten Sukoharjo,” ungkapnya.

Muladi membeberkan Tim Pengawas melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh proses klarifikasi dokumen persyaratannya milik bacaleg oleh KPU Sukoharjo.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan KPU Kabupaten Sukoharjo melaksanakan proses klarifikasi terhadap keabsahan dokumen persyaratan bacaleg kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk klarifikasi ijasah SMA/Sederajat maupun ijasah gelar didominasi pada perbedaan nama dengan KTP-el. Sedangkan untuk Surat Keterangan Bebas Narkoba berkaitan dengan klarifikasi positif benzodiazepine,” tambahnya.

Muladi mengatakan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo akan intens melakukan pengawasan terhadap aktivitas seluruh verifikasi dokumen persyaratan bacaleg di Sukoharjo untuk Pemilu 2024.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif